Takengon, 3 Agustus 2023 – Mahkamah Syar’iyah Takengon mengadakan sidang keliling di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis, 3 Agustus 2023. Sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, sehingga mereka dapat dengan mudah mengakses layanan hukum Islam.
Sidang keliling ini dipimpin oleh Hakim Muhammad Arif, S.H., dan didampingi oleh Panitera Pengganti, Farid Akhram, S.H.I. Kehadiran Mahkamah Syar’iyah Takengon di luar gedung merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan untuk menciptakan pelayanan hukum yang inklusif dan mendekatkan layanan keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Hakim Muhammad Arif menyatakan bahwa sidang keliling ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah terpencil tidak terabaikan dalam mendapatkan hak-hak hukum mereka.
“Kami merasa senang bisa hadir di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jagong Jeget untuk menyelenggarakan sidang keliling. Dengan cara ini, kami berupaya menjawab kebutuhan masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil agar mendapatkan akses keadilan dengan lebih mudah,” ujar Hakim Muhammad Arif.
Panitera Pengganti, Farid Akhram, S.H.I., menambahkan bahwa kerjasama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Jagong Jeget sangat membantu dalam menyukseskan pelaksanaan sidang keliling ini.
“Kami berterima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Jagong Jeget. Semangat kolaborasi seperti ini sangat mendukung upaya kami dalam memberikan layanan hukum yang lebih luas dan merata kepada masyarakat,” ungkap Panitera Pengganti Farid Akhram.
Dalam sidang keliling tersebut, beberapa perkara Ishbat Nikah, sengketa keluarga dan perdata diselesaikan dengan adil dan bijaksana oleh Hakim Muhammad Arif. Para pihak yang bersengketa merasa puas dengan proses sidang yang dilakukan dengan transparan dan efisien.
Kegiatan sidang keliling ini juga merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Takengon untuk mencapai pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Semoga langkah positif ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat di wilayah terpencil dan semakin mendekatkan Mahkamah Syar’iyah Takengon dengan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum Islam.
-RF