Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
PROSEDUR PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN / PENETAPAN
1. Diambil Sendiri:
Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas Meja III dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (SKUM, Relas Panggilan);
2. Diambil oleh kuasa keluarga(Insidentil):
- Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan jenis akta dan dengan menyebutkan nomor perkara.
- Fotocopy identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
- Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa yang menerangkan hubungan antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
3. Diambil Oleh Kuasa Hukumnya / Advokat / Pengacara:
- Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai.
- Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai
4. Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan Lainnya berdasarkan PP. Nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 melalui Kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar;
- Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan setiap lembar @ Rp. 300,-
- Penyerahan Akta Cerai Rp. 20.000,-
5. Petugas Meja III menyerahkan salinan putusan, penetapan, dan atau akta cerai kepada pihak setelah menerima bukti pembayaran dari kasir serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan.