Produk Pelayanan Informasi
PRODUK PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN
(Berdasarkan SK Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011)
Ada 3 jenis informasi di pengadilan yaitu :
1. | Informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkala. | ||
2. | Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik. | ||
3. | Informasi yang tidak boleh diakses oleh publik. |
Informasi yang termasuk kategori pertama, yaitu:
1. | Informasi profil dan pelayanan dasar dasar pengadilan yang terdiri atas: | ||
a. | Profil pengadilan, meliputi: fungsi, tugas dan yurisdiksi pengadilan; struktur organisasi pengadilan; alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi pengadilan; daftar nama pejabat dan hakim di pengadilan; profil singkat pejabat struktural; dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diverifikasid an dikirim ke KPK. | ||
b. | Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. | ||
c. | Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. | ||
d. | Agenda sidang pada Pngadilan Tingkat Pertama. | ||
2. | Informasi berkaitan dengan hak masyarakat, yang meliputi: | ||
a. | Hak-hak para pihak yang erhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. | ||
b. | Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai. | ||
c. | Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai. | ||
d. | Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi. | ||
e. | Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. | ||
f. | Biaya untuk memperoleh salinan informasi. | ||
g. | Informasi program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja pengadilan, yang meliputi: | ||
1. | Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: nama program dan kegiatan; penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; Target dan/atau capaian program dan kegiatan; jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. | ||
2. | Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIP). | ||
3. | Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Rencana dan laporan realisasi anggaran dan neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku. | ||
4. | Ringkasan daftar aset dan inventaris. | ||
5. | Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||
6. | Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Informasi yang termasuk kategori kedua, yaitu:
1. | Informasi tentang perkara dan persidangan yang meliputi: | ||
a. | Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi) atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). | ||
b. | Informasi dalam Register Perkara. | ||
c. | Data statistik perkara yang mencakup jumlah dan jenis perkara. | ||
d. | Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. | ||
e. | Laporan penggunaan baiaya perkara. | ||
2. | Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan yang meliputi: | ||
a. | Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya. | ||
b. | Langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). | ||
c. | Jumlah hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jens pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. | ||
d. | Inisial nama dan unit satuan kerja hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. | ||
e. | Putusan Majelis Kehormatan Hakim. | ||
f. | Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. | ||
g. | Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. | ||
h. | Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: nama, riwayat pekerjaan, posisi, riwayat pendidikan, dan penghargaan yang diterima. | ||
i. | Data statistik kepegawaian yang meliputi antara lain: jumlah, komposisi, dan penyebaran Hakim dan Pegawai. | ||
j. | Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. | ||
Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukunya. | |||
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali bersifat rahasia. | |||
Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. | |||
3. | Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan. | ||
4. | Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Informasi Pengadilan yang termasuk kategori ketiga, yaitu :
1. | Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad. | ||
2. | Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi. | ||
3. | DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai. | ||
4. | Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai. | ||
5. | Identitas Hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik. | ||
6. | Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan. | ||
7. | Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu, dan | ||
8. | Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |