Sidang Keliling
Apa itu Sidang Keliling? Apa Manfaat Sidang Keliling? Apakah semua Pengadilan melaksanakan Sidang Keliling? Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling?
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara
Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat.
Tidak semua pengadilan melaksanakan sidang keliling, terutama pengadilan yang berada di ibukota propinsi.
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:
Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
Langkah-langkah Pengajuan Perkara Pada Sidang Keliling Langkah 1. Mencari Informasi Sidang Keliling Langkah 2. Melengkapi Persyaratan Administrasi: Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah: Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat sidang keliling.
Link Terkait :
Download – Panduan Pelaksanaan Sidang Keliling