• HOME
  • PROFIL PENGADILAN
    • VISI dan MISI
    • Tugas dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Profil Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua & Wakil Ketua
        • Hakim
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Kontrak/Honorer
      • Statistik Pengadilan
        • Prestasi dan Penghargaan
        • Data Statistik Kepegawaian
        • Statistik Perkara
        • Statistik Pengaduan
      • Alamat Pengadilan
    • Kepaniteraan
      • Panitera Muda Hukum
      • Panitera Muda Permohonan
      • Panitera Muda Gugatan
      • Panitera Muda Jinayat
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E-Learning
      • Yurisprudensi
      • Rencana Strategis
      • Pedoman Pengeloaan Organisasi Administrasi
        • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
        • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
      • Rencana Kerja & Anggaran
      • Program Kerja
      • Pengawasan & Kode Etik Hakim
        • Pengawasan
        • KODE ETIK & PERILAKU
        • Laporan Pengawasan Internal
        • Pengawasan Laporan Masyarakat
        • Initial Hukuman Disiplin Pegawai
        • Jumlah Hukuman Disiplin
        • Tindakan Dugaan Pelanggaran
        • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Agenda Kegiatan Pengadilan
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Peraturan & Kebijakan
      • Peraturan Perundang – undangan
      • Kebijakan Mahkamah Agung
      • NASKAH AKADEMIS
      • Pertimbangan dan Nasihat Hukum MA
      • Kebijakan Pimpinan
      • JDIH MS Takengon
      • Qanun
      • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Survey Kepuasan Publik
  • LAYANAN PUBLIK
    • Layanan Disabilitas
      • Video Layanan Disabilitas
      • E-Brosur Layanan Disabilitas
    • Pelayanan Pengadilan
      • Jam Kerja
      • Jadwal Sidang
      • Tata Tertib di Pengadilan
    • Fasilitas Publik
    • Petugas PTSP dan Pengaduan
    • Informasi SMS & WhatsApp
    • Informasi Layanan Publik
      • Tata Cara Memperoleh Informasi
      • Jenis Perkara Kewenangan Pengadilan
      • Produk Pelayanan Informasi
      • Hak-hak Pemohon informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Penanggung Jawab Informasi
      • Biaya/Tarif
      • Tata Cara Mengajukan Keberatan
      • Form Pernyataan Keberatan Informasi
    • Informasi Perkara & Persidangan
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Delegasi
        • Delegasi Masuk
        • Delegasi Keluar
        • Panggilan Ghaib
      • Statistik Perkara
      • Buku Register Perkara
      • Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan
      • Hasil Penelitian
      • LKjIP (SAKIP)
      • Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Laporan Akses Informasi Layanan Publik
      • Laporan Manajemen Resiko
      • LHKPN/LHKASN
    • Lap. Anggaran Pengadilan
      • Daftar Isian Penggunaan Anggara (DIPA)
      • Neraca Keuangan
      • Laporan EMonev
      • Laporan Keuangan (CALK)
      • Realisasi Anggaran
      • Rencana Penggunaan DIPA
      • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
      • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Alur Penanganan Pengaduan
      • Tata cara Pengaduan
      • Hak Pelapor / Telapor
      • Statistik Pengaduan
      • Pegaduan Online
    • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Keadaan Darurat
  • LAYANAN HUKUM
    • Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
      • Tentang Prodeo
      • Prosedur
      • Biaya
      • Pengawasan
      • Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
    • Sidang Keliling
    • Prosedur Pengajuan & Biaya
      • Tingkat Pertama (PA/MS)
      • Tingkat Banding (PTA/MS)
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Prosedur Standar
        • Prosedur Pengajuan
        • Prosedur Pendaftaran Perkara
        • Syarat Pendaftaran Perkara
        • Tahapan Penanganan Perkara
        • Layanan Mediasi
        • Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
        • Prosedur Pengambilan Akta Cerai
        • Prosedur Pengembalian Sisa Panjar
        • Hak-hak Pihak Berperkara
        • Permohonan Akta Cerai
      • Gugatan Sederhana (Ekonomi Syariah)
      • Prosedur E-Court
      • BIAYA PERKARA
        • Radius Pemanggilan
        • Panjar Biaya Perkara 2023
        • Tarif PNBP
    • Layanan Mediasi
      • Pengertian Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Pedoman
      • Daftar Hakim Mediator
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Pengumuman
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Penerimaan Pegawai
    • Arsip MOU & SPK MS Takengon Dengan Pihak Ketiga
    • Media Center
    • Photo Gallery
    • Artikel
  • INFORMASI LAINNYA
    • Alamat Pengadilan
    • Registrasi
    • Pertanyaan
    • Link

Tingkat Peninjauan Kembali

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah:

1. Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;
2. Ditemukan Bukti Baru (Novum);
3. Ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut:

1. Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Mahkmah Syar’iyah Takengon dan mengajukan permohonan PK secara tertulis;
2. Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM;
3. Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient (BRI cabang Takengon) pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM;
4. Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Mahkmah Syar’iyah Takengon;
5. Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;
6. Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap.

 

DALAM BATAS INI PENCARI KEADILAN SUDAH SELESAI KEWAJIBANNYA
Selanjutnya :
Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon melalui Jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan permohonan PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

Translate :

INFORMASI CEPAT

Penelusuran Putusan Perkara
Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Informasi Bantuan Hukum
Untuk Pencari Keadilan

Kunjungi

Informasi Tata Cara  Berperkara
di Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Data Perkara dan Putusan
Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Prosedur Layanan Pengaduan
Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Kegiatan Pengadilan

There are no upcoming events.

View Calendar

TAUTAN

Mahkamah Agung
Link website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Badilag
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Mahkamah Syar’iyah Aceh
Website Mahkamah Syar’iyah Aceh

Perintah Kab. Aceh Tengah
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah

 

PETA SIPP

peta

Profil MS Takengon

https://www.youtube.com/watch?v=qAAv5r3PoeM

Bagaimana Keterbukaan Informasi di Mahkamah Syar'iyah Takengon

View Results

  • Polls Archive

ALAMAT KAMI

PENGUNJUNG

Free counters!

HUBUNGI KAMI

MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
JL. Lukub Badak Belang Bebangka, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah 24561
Telp. 0643-7426391
Fax. 0643-7426389
WA. +62 852-6060-3700
Email : msy_tkn@yahoo.co.id


JAM KERJA MS TAKENGON
SENIN - KAMIS 08.00 WIB - 16.30 WIB
ISTIRAHAT 12:00 WIB - 13:00 WIB
-
JUM'AT 08.00 WIB - 17.00 WIB
ISTIRAHAT 12:00 WIB - 13:30 WIB

  • GET SOCIAL

© 2021. All rights reserved. Mahkamah Syar'iyah Takengon.

TOP
Translate »
Skip to content
Open toolbar

Alat Aksesibilitas

  • Perbesar Text
  • Perkecil Text
  • Skala Abu-abu
  • Kontras Tinggi
  • Kontras Negatif
  • Latar Belakang Terang
  • Tautan Digarisbawahi
  • Readable Font
  • Reset