Tata Cara Pengaduan
Mahkamah Syar’iyah Takengon Kelas IB
Jl. Lukub Badak, Belang Bebangka, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah.
Tlp./Fax: 0643-7426390 / 0643-7426389
Hari Senin s.d. Jum’at
Jam 08.00 s.d 16.30 wib
PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI
- Sumber pengaduan :
- Dari masyarakat
– Para pencari keadilan;
– Pengacara;
– Lembaga bantuan hukum;
– Lembaga swadaya masyarakat;
– Dewan perwakilan rakyat;
– Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
– Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
– Komisi pemberantasan korupsi;
– Komisi hokum nasional;
– Komisi ombudsman nasional;
– Komisi yudisial; - Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
- Laporan kedinasan.Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
- Informasi dari :
– Instansi lain;
– Media massa;
– Isu yang berkembang
- Dari masyarakat
- Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
- Proses penanganan pengaduan
- Pencatatan
- Penelaahan
- Penyaluran
- Pembentukan Tim Pemeriksa
- Survey pendahuluan
- Menyusun rencana pemeriksaan
- Pelaksanaan pemeriksaan
No. |
Uraian Kegiatan |
Uraian Pelayanan |
Unit/Pejabat Terkait |
Waktu |
Ket. |
A |
Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat |
|
Petugas Pelayanan Masyrakat |
0 Menit 1 X 24 Jam 30 Menit 30 Menit 30 Menit 30 Menit |
|
B.
|
Publikasi terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat.
|
|
Petugas Pelayanan Masyrakat
|
15 Menit 15 Menit 15 Menit |
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim
- Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
- Pelanggaran sumpah jabatan
- Pelanggaran terhadap peraturan PNS atau peraturan disiplin militer
- Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral,asusila atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
- Pelanggran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
a. Memeriksa pengaduan, meliputi :
- Indentitas pengadu;
- Relepansi kepentingan pengadu;
- Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
- Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
- Identitas;
- Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
- Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).