Pengawasan
- Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
- Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
- Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
- Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.
Daftar nama pejabat Pengawas berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar’iyah Takegon Nomor : W1-A3/1010/PS.00/08/2020 Tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang pada Mahkamah Syar’iyah Takengon dapat dilihat pada link dibawah ini