Syarat Pendaftaran Perkara
- Surat pengantar dari Kelurahan setempat
- Satu lembar foto copy Surat Nikah bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Buku nikah asli/duplikat asli
- Surat Keterangan Kepergian dari Desa untuk Suami/Istri yang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya
- Ijin atasan bagi yang PNS
- Mebawa Surat Permohonan Gugatan/Surat Permohonan Talak
- Biaya Panjar
- Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) Pihak yang mengajukan bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Satu lembar foto copy kartu keluarga bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Surat rekomendasi dari KUA Kecamatan tempat dilangsungkanya pernikahan, jika pernikahan dilaksanakan setelah tahun 1974
- Satu lembar foto copy SK Pensiun bermaterai Rp.6000,- cap pos. (untuk pengurusan pensiunan veteran/pengalihan)
- Surat keterangan Kematian Suami/istri jika telah meninggal dunia
- Permohonan itsbat nikah
- Biaya Panjar.
- Satu lembar foto copy KTP Pihak yang mengajukan bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat akan dilangsungkannya pernikahan
- Satu lembar foto copy kartu keluarga bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Satu lembar foto copy ijazah bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Foto Copy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
- Permohonan Dispensasi Kawin
- Biaya Panjar.
- Surat pengantar dari Kelurahan setempat
- Foto copy Surat Nikah (materai Rp.6000,- cap pos).
- Foto copy KTP (materai Rp.6000,- cap pos).
- Surat Ket. Penghasilan dari desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos)
- Identitas calon istri ke-2 dan ket. Desa ttg status calon istri (bg yg perawan/janda mati) atau FC Akta Cerai (bg janda) bermaterai Rp.6000,- cap pos
- Calon Istri kedua bukan PNS
- Ijin atasan bagi calon suami yg PNS
- Biaya Panjar.
- Pengantar dari desa
- Satu lembar foto copy KTP yang mengajukan ( bermaterai Rp.6000,- cap pos).
- Surat Ket. penghasilan dari desa ( bermaterai Rp.6000,- cap pos).
- Satu lembar foto copy surat nikah bermatrai Rp. 6000 cap pos.
- Foto copy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Biaya panjar perkara.
- Surat pengantar dari desa setempat.
- Satu lembar photo copy Surat Nikah Pewaris bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan (P1, P2, dst.) bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Surat silsilah keturunan dari Desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos).
- Surat kematian pewaris dari desa (bermaterai Rp.6000,- cap pos).
- Bukti-bukti profil objek sengketa (batas-batas, jenis, merek, dst.) bermaterai Rp.6000,- cap pos .
- Biaya panjar perkara.
- Surat pengantar dari Kelurahan setempat.
- Foto copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (bermaterai Rp.6000,- cap pos).
- Satu lembar foto copy KTP (bermaterai Rp.6000,- cap pos).
- Surat penolakan dari KUA (bermaterai Rp.6000,- cap pos).
- Biaya panjar perkara
- Surat pengantar dari desa setempat
- Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan bermaterai Rp.6000,- cap pos.
- Foto copy Bukti-bukti harta bersama (sertifikat tanah, STNK Motor, mobil, dll) bermaterai Rp.6000,- cap pos
- Biaya panjar perkara
Maksudnya cap pos disini bagaimana ya?
Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung ke petugas informasi di jam kerja atau WA ke nomor 0852-6060-3700
Apa bisa di lakakukkan di wilayah yg berbeda
Untuk pengajuan disarankan untuk dilakukan sesuai dengan wilayah hukum pada alamat domisili atau tempat tinggal, Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung ke petugas informasi di jam kerja atau WA ke nomor 0852-6060-3700