Proses Perkara Lainnya
PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA SELAIN PERCERAIAN
Perkara selain perceraian adalah kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah yang diajukan oleh Penggugat atau kuasanya yang sah kepada Mahkamah Syar’iyah Takengon yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat:
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :
- Mengajukan gugatan secara tertulis yang ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya yang sah ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barru (Pasal 142 ayat (1)R. Bg);
- Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama Barru, selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon mencatat gugatan tersebut (Pasal 144 R. Bg);
- Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Syar’iyah Takengon , kemudian diberi nomor dan didaftarkan dalam buku register setelah Penggugat atau kuasanya membayar panjar biaya perkara ke Bank BRI Unit Simpang Kelaping dengan melampiri slip penyetoran bank yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon (Pasal 145 ayat (4)R.Bg.)
- Gugatan tersebut memuat :
a. Nama, umur, pekerjaan, agama, pendidikan, kewarganegaraan dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita); - Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan yang dilaksanakan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Takengon (Pasal 146 R.Bg);
- Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Takengon untuk menghadiri sidang pemeriksaan:
- Penggugat dan Tergugat yang berada di wilayah Mahkamah Syar’iyah Takengon dipanggil di tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, jarak pemanggilan dengan hari sidang sekurang-kurangnya tiga hari kerja (Pasal 146 R. Bg.);
- Penggugat atau Tergugat yang berada di luar wilayah Mahkamah Syar’iyah Takengon dipanggil melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat kediaman Penggugat atau Tergugat, jarak pemanggilan dengan hari sidang sekurang-kurangnya tiga hari kerja (Pasal 146 R. Bg.);
- Tergugat yang tidak diketahui keberadaannya dipanggil melalui pemanggilan umum pada Kantor Bupati Aceh Tengah, jarak pemanggilan dengan hari sidang sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari (Pasal 718 ayat (3) R. Bg.);
- Tergugat yang berada di luar negeri dipanggil melalui departemen luar negeri cq. Dirjen protokol dan konsuler departemen luar negeri dengan tembusan disampaikan kepada kedutaan besar Republik Indonesia dan jarak pemanggilan dengan hari sidang sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan;
- Tahapan pemeriksaan :
- Jika Penggugat dan Tergugat hadir, maka tahap persidangan dimulai dengan memeriksa identitas para pihak, selanjutnya para pihak wajib melaksanakan proses mediasi dengan mediator yang disepakati para pihak (Pasal 3 ayat (1) Perma. Nomor 1 Tahun 2008);
- Jika Tergugat tidak hadir, maka Tergugat dipanggil sekali lagi (Pasal 150 R.Bg);
- Setelah proses mediasi selesai dan mediator melaporkan hasil mediasi kepada Hakim Ketua Majelis, para pihak dipanggil kembali untuk melanjutkan persidangan, selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 154 R. Bg.);
- Selanjutnya tahapan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, gugatan rekonvensi (kalau ada) (Pasal 157 ayat (1) R. Bg., pembuktian dan kesimpulan);
- Tahapan sidang berikutnya adalah musyawarah Majelis Hakim dan terakhir membacakan putusan;
- Ketentuan putusan berkekuatan hukum tetap (BHT)
- Jika kedua belah pihak hadir, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap setelah 14 (empat belas) hari putusan dibacakan;
- Jika salah satu pihak tidak hadir pada saat pembacaan putusan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap setelah 14 (empat belas) hari putusan tersebut diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir