• HOME
  • PROFIL PENGADILAN
    • VISI dan MISI
    • Tugas dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Profil Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua & Wakil Ketua
        • Hakim
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Kontrak/Honorer
      • Statistik Pengadilan
        • Prestasi dan Penghargaan
        • Data Statistik Kepegawaian
        • Statistik Perkara
        • Statistik Pengaduan
      • Alamat Pengadilan
    • Kepaniteraan
      • Panitera Muda Hukum
      • Panitera Muda Permohonan
      • Panitera Muda Gugatan
      • Panitera Muda Jinayat
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E-Learning
      • Yurisprudensi
      • Rencana Strategis
      • Pedoman Pengeloaan Organisasi Administrasi
        • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
        • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
      • Rencana Kerja & Anggaran
      • Program Kerja
      • Pengawasan & Kode Etik Hakim
        • Pengawasan
        • KODE ETIK & PERILAKU
        • Laporan Pengawasan Internal
        • Pengawasan Laporan Masyarakat
        • Initial Hukuman Disiplin Pegawai
        • Jumlah Hukuman Disiplin
        • Tindakan Dugaan Pelanggaran
        • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Agenda Kegiatan Pengadilan
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Peraturan & Kebijakan
      • Peraturan Perundang – undangan
      • Kebijakan Mahkamah Agung
      • NASKAH AKADEMIS
      • Pertimbangan dan Nasihat Hukum MA
      • Kebijakan Pimpinan
      • JDIH MS Takengon
      • Qanun
      • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Survey Kepuasan Publik
  • LAYANAN PUBLIK
    • Pelayanan Pengadilan
      • Jam Kerja
      • Jadwal Sidang
      • Tata Tertib di Pengadilan
    • Fasilitas Publik
    • Petugas PTSP dan Pengaduan
    • Informasi SMS & WhatsApp
    • Informasi Layanan Publik
      • Tata Cara Memperoleh Informasi
      • Jenis Perkara Kewenangan Pengadilan
      • Produk Pelayanan Informasi
      • Hak-hak Pemohon informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Penanggung Jawab Informasi
      • Biaya/Tarif
      • Tata Cara Mengajukan Keberatan
      • Form Pernyataan Keberatan Informasi
    • Informasi Perkara & Persidangan
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Delegasi
        • Delegasi Masuk
        • Delegasi Keluar
        • Panggilan Ghaib
      • Statistik Perkara
      • Buku Register Perkara
      • Keuangan Perkara
    • Laporan
      • Hasil Penelitian
      • LKjIP (SAKIP)
      • Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Laporan Akses Informasi Layanan Publik
      • LHKPN/LHKASN
    • Lap. Anggaran Pengadilan
      • Daftar Isian Penggunaan Anggara (DIPA)
      • Neraca Keuangan
      • Laporan EMonev
      • Laporan Keuangan (CALK)
      • Realisasi Anggaran
      • Rencana Penggunaan DIPA
      • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
      • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Alur Penanganan Pengaduan
      • Tata cara Pengaduan
      • Hak Pelapor / Telapor
      • Statistik Pengaduan
      • Pegaduan Online
    • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Keadaan Darurat
  • LAYANAN HUKUM
    • Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
      • Tentang Prodeo
      • Prosedur
      • Biaya
      • Pengawasan
      • Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
    • Sidang Keliling
    • Prosedur Pengajuan & Biaya
      • Tingkat Pertama (PA/MS)
      • Tingkat Banding (PTA/MS)
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Prosedur Standar
        • Prosedur Pengajuan
        • Prosedur Pendaftaran Perkara
        • Syarat Pendaftaran Perkara
        • Tahapan Penanganan Perkara
        • Layanan Mediasi
        • Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
        • Prosedur Pengambilan Akta Cerai
        • Prosedur Pengembalian Sisa Panjar
        • Hak-hak Pihak Berperkara
        • Permohonan Akta Cerai
      • Gugatan Sederhana (Ekonomi Syariah)
      • Prosedur E-Court
      • BIAYA PERKARA
        • Radius Pemanggilan
        • Panjar Biaya Perkara 2022
        • Tarif PNBP
    • Layanan Mediasi
      • Pengertian Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Pedoman
      • Daftar Hakim Mediator
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Pengumuman
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Penerimaan Pegawai
    • Arsip MOU & SPK MS Takengon Dengan Pihak Ketiga
    • Media Center
    • Photo Gallery
    • Artikel
  • INFORMASI LAINNYA
    • Alamat Pengadilan
    • Registrasi
    • Pertanyaan
    • Link

Proses Perkara Lainnya

PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA SELAIN PERCERAIAN

Perkara selain perceraian adalah kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah yang diajukan oleh Penggugat atau kuasanya yang sah kepada Mahkamah Syar’iyah Takengon yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat:

  • PROSEDUR
  • PROSES PENYELESAIAN

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis yang ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya yang sah ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Barru (Pasal 142 ayat (1)R. Bg);
  2. Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama Barru, selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon mencatat gugatan tersebut (Pasal 144 R. Bg);
  3. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Syar’iyah Takengon , kemudian diberi nomor dan didaftarkan dalam buku register setelah Penggugat atau kuasanya membayar panjar biaya perkara ke Bank BRI Unit Simpang Kelaping dengan melampiri slip penyetoran bank yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon (Pasal 145 ayat (4)R.Bg.)
  4. Gugatan tersebut memuat :
    a.  Nama, umur, pekerjaan, agama, pendidikan, kewarganegaraan dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
    b.  Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
    c.  Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
  5. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan yang dilaksanakan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Takengon  (Pasal 146 R.Bg);
  1. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Takengon untuk menghadiri sidang pemeriksaan:
    1. Penggugat dan Tergugat yang berada di wilayah Mahkamah Syar’iyah Takengon dipanggil di tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, jarak pemanggilan dengan hari sidang sekurang-kurangnya tiga hari kerja (Pasal 146 R. Bg.);
    2. Penggugat atau Tergugat yang berada di luar wilayah Mahkamah Syar’iyah Takengon dipanggil melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat kediaman Penggugat atau Tergugat, jarak pemanggilan dengan hari sidang sekurang-kurangnya tiga hari kerja (Pasal 146 R. Bg.);
    3. Tergugat yang tidak diketahui keberadaannya dipanggil melalui pemanggilan umum pada Kantor Bupati Aceh Tengah, jarak pemanggilan dengan hari sidang sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari (Pasal 718 ayat (3) R. Bg.);
    4. Tergugat yang berada di luar negeri dipanggil melalui departemen luar negeri cq. Dirjen protokol dan konsuler departemen luar negeri dengan tembusan disampaikan kepada kedutaan besar Republik Indonesia dan jarak pemanggilan dengan hari sidang sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan;
  2. Tahapan pemeriksaan :
    1. Jika Penggugat dan Tergugat hadir, maka tahap persidangan dimulai dengan memeriksa identitas para pihak, selanjutnya para pihak wajib melaksanakan proses mediasi dengan mediator yang disepakati para pihak (Pasal 3 ayat (1) Perma. Nomor 1 Tahun 2008);
    2. Jika Tergugat tidak hadir, maka Tergugat dipanggil sekali lagi (Pasal 150 R.Bg);
    3. Setelah proses mediasi selesai dan mediator melaporkan hasil mediasi kepada Hakim Ketua Majelis, para pihak dipanggil kembali untuk melanjutkan persidangan, selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 154 R. Bg.);
    4. Selanjutnya tahapan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, gugatan rekonvensi (kalau ada) (Pasal 157 ayat (1) R. Bg., pembuktian dan kesimpulan);
    5. Tahapan sidang berikutnya adalah musyawarah Majelis Hakim dan terakhir membacakan putusan;
  3. Ketentuan putusan berkekuatan hukum tetap (BHT)
    1. Jika kedua belah pihak hadir, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap setelah 14 (empat belas) hari putusan dibacakan;
    2. Jika salah satu pihak tidak hadir pada saat pembacaan putusan, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap setelah 14 (empat belas) hari putusan tersebut diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir

Translate :

INFORMASI CEPAT

Penelusuran Putusan Perkara
Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Informasi Bantuan Hukum
Untuk Pencari Keadilan

Kunjungi

Informasi Tata Cara  Berperkara
di Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Data Perkara dan Putusan
Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Prosedur Layanan Pengaduan
Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Kegiatan Pengadilan

There are no upcoming events.

View Calendar

TAUTAN

Mahkamah Agung
Link website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Badilag
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Mahkamah Syar’iyah Aceh
Website Mahkamah Syar’iyah Aceh

Perintah Kab. Aceh Tengah
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah

 

PETA SIPP

peta

Profil MS Takengon

https://www.youtube.com/watch?v=qAAv5r3PoeM

Bagaimana Keterbukaan Informasi di Mahkamah Syar'iyah Takengon

View Results

  • Polls Archive

ALAMAT KAMI

PENGUNJUNG

Free counters!

HUBUNGI KAMI

MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
JL. Lukub Badak Belang Bebangka, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah 24561
Telp. 0643-7426391
Fax. 0643-7426389
WA. +62 852-6060-3700
Email : msy_tkn@yahoo.co.id
JAM KERJA MS TAKENGON
SENIN - KAMIS 08.00 WIB - 16.30 WIB
ISTIRAHAT 12:30 WIB - 13:45 WIB
-
JUM'AT 08.00 WIB - 17.00 WIB
ISTIRAHAT 12:00 WIB - 13:30 WIB
  • GET SOCIAL

© 2021. All rights reserved. Mahkamah Syar'iyah Takengon.

TOP
Translate »
Skip to content
Open toolbar

Alat Aksesibilitas

  • Perbesar Text
  • Perkecil Text
  • Skala Abu-abu
  • Kontras Tinggi
  • Kontras Negatif
  • Latar Belakang Terang
  • Tautan Digarisbawahi
  • Readable Font
  • Reset