Proses Perkara Gugatan Lain
PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN LAIN
Langkah yang harus dilakukan Penggugat (kuasanya) :
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah :Membayar biaya perkara ( pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma / prodeo ( pasal 237 HIR, 273 Rbg ).
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
- Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
- Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang dipilih oleh Penggugat ( pasal 118 HIR, 142 Rbg).
- Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah ( pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).
- Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
- Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah untuk menghadiri persidangan.
- Tahap persidangan;
- Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak
- Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No 2 Tahun 2003).
- Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugat balik (pasal 132 HIR, 158 Rbg)
- Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugst tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.
- Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.
- Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
- Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah;
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan ( pasal 185 HIR, 196 Rbg ).
- Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang memutus perkara tersebut.