• HOME
  • PROFIL PENGADILAN
    • VISI dan MISI
    • Tugas dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Profil Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua & Wakil Ketua
        • Hakim
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Kontrak/Honorer
      • Statistik Pengadilan
        • Prestasi dan Penghargaan
        • Data Statistik Kepegawaian
        • Statistik Perkara
        • Statistik Pengaduan
      • Alamat Pengadilan
    • Kepaniteraan
      • Panitera Muda Hukum
      • Panitera Muda Permohonan
      • Panitera Muda Gugatan
      • Panitera Muda Jinayat
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E-Learning
      • Yurisprudensi
      • Rencana Strategis
      • Pedoman Pengeloaan Organisasi Administrasi
        • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
        • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
      • Rencana Kerja & Anggaran
      • Program Kerja
      • Pengawasan & Kode Etik Hakim
        • Pengawasan
        • KODE ETIK & PERILAKU
        • Laporan Pengawasan Internal
        • Pengawasan Laporan Masyarakat
        • Initial Hukuman Disiplin Pegawai
        • Jumlah Hukuman Disiplin
        • Tindakan Dugaan Pelanggaran
        • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Agenda Kegiatan Pengadilan
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Peraturan & Kebijakan
      • Peraturan Perundang – undangan
      • Kebijakan Mahkamah Agung
      • NASKAH AKADEMIS
      • Pertimbangan dan Nasihat Hukum MA
      • Kebijakan Pimpinan
      • JDIH MS Takengon
      • Qanun
      • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Survey Kepuasan Publik
  • LAYANAN PUBLIK
    • Pelayanan Pengadilan
      • Jam Kerja
      • Jadwal Sidang
      • Tata Tertib di Pengadilan
    • Fasilitas Publik
    • Petugas PTSP dan Pengaduan
    • Informasi SMS & WhatsApp
    • Informasi Layanan Publik
      • Tata Cara Memperoleh Informasi
      • Jenis Perkara Kewenangan Pengadilan
      • Produk Pelayanan Informasi
      • Hak-hak Pemohon informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Penanggung Jawab Informasi
      • Biaya/Tarif
      • Tata Cara Mengajukan Keberatan
      • Form Pernyataan Keberatan Informasi
    • Informasi Perkara & Persidangan
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Delegasi
        • Delegasi Masuk
        • Delegasi Keluar
        • Panggilan Ghaib
      • Statistik Perkara
      • Buku Register Perkara
      • Keuangan Perkara
    • Laporan
      • Hasil Penelitian
      • LKjIP (SAKIP)
      • Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Laporan Akses Informasi Layanan Publik
      • LHKPN/LHKASN
    • Lap. Anggaran Pengadilan
      • Daftar Isian Penggunaan Anggara (DIPA)
      • Neraca Keuangan
      • Laporan EMonev
      • Laporan Keuangan (CALK)
      • Realisasi Anggaran
      • Rencana Penggunaan DIPA
      • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
      • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Alur Penanganan Pengaduan
      • Tata cara Pengaduan
      • Hak Pelapor / Telapor
      • Statistik Pengaduan
      • Pegaduan Online
    • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Keadaan Darurat
  • LAYANAN HUKUM
    • Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
      • Tentang Prodeo
      • Prosedur
      • Biaya
      • Pengawasan
      • Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
    • Sidang Keliling
    • Prosedur Pengajuan & Biaya
      • Tingkat Pertama (PA/MS)
      • Tingkat Banding (PTA/MS)
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Prosedur Standar
        • Prosedur Pengajuan
        • Prosedur Pendaftaran Perkara
        • Syarat Pendaftaran Perkara
        • Tahapan Penanganan Perkara
        • Layanan Mediasi
        • Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
        • Prosedur Pengambilan Akta Cerai
        • Prosedur Pengembalian Sisa Panjar
        • Hak-hak Pihak Berperkara
        • Permohonan Akta Cerai
      • Gugatan Sederhana (Ekonomi Syariah)
      • Prosedur E-Court
      • BIAYA PERKARA
        • Radius Pemanggilan
        • Panjar Biaya Perkara 2022
        • Tarif PNBP
    • Layanan Mediasi
      • Pengertian Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Pedoman
      • Daftar Hakim Mediator
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Pengumuman
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Penerimaan Pegawai
    • Arsip MOU & SPK MS Takengon Dengan Pihak Ketiga
    • Media Center
    • Photo Gallery
    • Artikel
  • INFORMASI LAINNYA
    • Alamat Pengadilan
    • Registrasi
    • Pertanyaan
    • Link

Proses Perkara Gugatan Lain

PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN LAIN

  • PROSEDUR
  • PENYELESAIAN PERKARA

Langkah yang harus dilakukan Penggugat (kuasanya) :

  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama /  Mahkamah Syar’iyah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
  2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah :Membayar biaya perkara ( pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma / prodeo ( pasal 237 HIR, 273 Rbg ).
    1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
    2. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
    3. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang dipilih oleh Penggugat ( pasal 118 HIR, 142 Rbg).
  3. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah ( pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).
  1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah.
  2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahap persidangan;
    1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak
    2. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No 2 Tahun 2003).
    3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi/gugat balik (pasal 132 HIR, 158 Rbg)
    4. Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugst tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.
    5. Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah tersebut.
    6. Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
  4. Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah;
  5. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan ( pasal 185 HIR, 196 Rbg ).
  6. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah yang memutus perkara tersebut.

Translate :

INFORMASI CEPAT

Penelusuran Putusan Perkara
Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Informasi Bantuan Hukum
Untuk Pencari Keadilan

Kunjungi

Informasi Tata Cara  Berperkara
di Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Data Perkara dan Putusan
Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Prosedur Layanan Pengaduan
Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Kegiatan Pengadilan

There are no upcoming events.

View Calendar

TAUTAN

Mahkamah Agung
Link website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Badilag
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Mahkamah Syar’iyah Aceh
Website Mahkamah Syar’iyah Aceh

Perintah Kab. Aceh Tengah
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah

 

PETA SIPP

peta

Profil MS Takengon

https://www.youtube.com/watch?v=qAAv5r3PoeM

Bagaimana Keterbukaan Informasi di Mahkamah Syar'iyah Takengon

View Results

  • Polls Archive

ALAMAT KAMI

PENGUNJUNG

Free counters!

HUBUNGI KAMI

MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
JL. Lukub Badak Belang Bebangka, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah 24561
Telp. 0643-7426391
Fax. 0643-7426389
WA. +62 852-6060-3700
Email : msy_tkn@yahoo.co.id
JAM KERJA MS TAKENGON
SENIN - KAMIS 08.00 WIB - 16.30 WIB
ISTIRAHAT 12:30 WIB - 13:45 WIB
-
JUM'AT 08.00 WIB - 17.00 WIB
ISTIRAHAT 12:00 WIB - 13:30 WIB
  • GET SOCIAL

© 2021. All rights reserved. Mahkamah Syar'iyah Takengon.

TOP
Translate »
Skip to content
Open toolbar

Alat Aksesibilitas

  • Perbesar Text
  • Perkecil Text
  • Skala Abu-abu
  • Kontras Tinggi
  • Kontras Negatif
  • Latar Belakang Terang
  • Tautan Digarisbawahi
  • Readable Font
  • Reset