Aceh Tengah, 9 Desember 2024 – Pemeriksaan setempat atau Descente kembali dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tengah, kali ini di tiga kampung yakni Kampung Kelupak Mata, Kampung One One, dan Kampung Bujang, terkait perkara No. 403 G yang sedang diproses di MS. Takengon. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali bukti dan informasi lebih lanjut mengenai sengketa yang melibatkan hak kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Ketua Tim, Dangas Siregar, memimpin jalannya pemeriksaan yang dimulai sejak pagi dan dilaksanakan secara terstruktur di masing-masing kampung. Dalam proses pemeriksaan setempat ini, Dangas Siregar didampingi oleh anggota tim hakim serta Jurusita yang bertugas untuk mendokumentasikan jalannya pemeriksaan dengan cermat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat memberikan klarifikasi langsung di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Di Kampung Kelupak Mata, tim memulai pemeriksaan dengan memverifikasi batas-batas tanah yang dipersengketakan. Proses ini melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, serta saksi-saksi yang diminta untuk memberikan keterangan tentang sejarah penggunaan tanah. “Kami ingin memastikan bahwa informasi yang diperoleh sesuai dengan kondisi lapangan,” kata Dangas Siregar saat membuka pemeriksaan di Kampung Kelupak Mata.
Setelah Kampung Kelupak Mata, tim melanjutkan perjalanan ke Kampung One One. Di sini, tim memeriksa bukti fisik tanah yang sudah lama dipergunakan oleh warga setempat. Pemeriksaan dilakukan dengan mendalami lebih jauh mengenai klaim kepemilikan dan perubahan yang terjadi pada tanah yang dipersengketakan tersebut. Anggota tim hakim memberikan beberapa arahan terkait pentingnya memverifikasi semua bukti yang ada di lapangan untuk memperkuat proses persidangan.
Akhirnya, pemeriksaan berlanjut ke Kampung Bujang, di mana tim kembali memeriksa tanah yang menjadi inti dari sengketa. Di Kampung Bujang, beberapa warga turut hadir untuk memberikan kesaksian dan menjelaskan sejarah tanah tersebut. Kehadiran saksi-saksi yang mengetahui riwayat tanah ini sangat membantu tim dalam memahami fakta yang terjadi di lapangan.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang adil dan tepat berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil dari pemeriksaan setempat ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan lebih lanjut untuk menentukan hak kepemilikan yang sah atas tanah yang dipersengketakan.
Pemeriksaan setempat ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk bekerja dengan transparansi dan objektivitas demi memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya di masyarakat.
Tim Humas MS. Takengon.