Assalamu’alaikum Wr, Wb.
Dengan Hormat,
Bersama surat ini diberitahukan Kepada Para Pihak Yang pernah Berperkara di Mahkamah Syar’iyah Takengon sebagaimana nomor perkara terlampir dapat mengambil sisa panjar di Kantor Mahkamah Syar’iyah Takengon,
Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara Dapat Dilakukan Dengan ketentuan sebagai berikut:
- Membawa bukti – bukti Dokumen Persidangan (Relaas Panggilan, Instrumen Pengembalian Sisa Panjar atau bukti lain yang menunjukan bahwa anda pernah berperkara di Mahkamah Syar’iyah Takengon).
- Fotocopy KTP 1 (satu) Lembar
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan ini, saudara tidak datang mengambil sisa panjar perkara, maka sisa panjar tersebut akan di setorkan ke Kas Negara Sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatianya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamuallaikum, Wr, Wb.