Sewaktu adanya perkara perceraian karena talak, isteri dan anak – anak yang ditinggalkan berhak atas sejumlah biaya yang wajib diberikan oleh seorang suami atau ayahnya. Adapun biaya yang dimaksud yakni nafkah penghibur (mut’ah), nafkah masa lampau (madhiyah), kewajiban melunasi mas kawin apabila belum lunas, kemudian ada pula biaya pemeliharaan anak (hadhanah) dan nafkah dalam masa
Drs.Zulkarnain Lubis M.H. (Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon) I. Pendahuluan Anak merupakan makhluk yang sangat mulia yang telah Allah ciptakan dan amanahkan. Sehingga para orang tua harus memperlakukan anak-anaknya seistimewa mungkin.Tanpa kekurangan apapun, termasuk pemenuhan perkembangan sosial emosional anak.Tapi sayangnya tak jarang dijumpai fenomena di masyarakat anak justru mengalami tekanan mental, pelecehan seksual bahkan kekerasan di dalam
Oleh: Drs. Zulkarnain Lubis, M.H. Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon Steven Covey Penulis buku best seller 7 Habits of Highly Effective People pernah mengatakan Seek first to Understand Then to be understood, suatu prinsip yang mendasarkan pada sebuah paradigma dalam berkomunikasi bahwa berusaha untuk mengerti harus lebih didahulukan dari pada untuk dimengerti, dalam bahasa yang lebih
PENETAPAN PENUNJUKAN HAK ASUH ANAK DAN PENETAPAN HAK NAFKAH ANAK KORBAN PERCERAIAN SECARA EX OFFICIOTIDAK MELANGGAR DOKTRIN ULTRA PETITA (Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian Bagian 3) (Oleh: Dr.H.A.Choiri, SH.,MH.) A. Pendahuluan Prof.Dr.H.Takdir Rahmadi, SH.,LLM. selaku Ketua Muda Pembinaan MARI dalam sambutannya pada Seminar bertajuk “Perjalanan 10 Tahun Kerjasama Dalam Memberikan Keadilan Bagi Para Pencari
Ms-Takengon.net. Pernah ada artikel di badilag yang membahas tentang permasalahan perubahan biodata. Namun di sana seolah-olah hanya ada pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 sebagai landasan hukum terkait perubahan biodata. Artikel tersebut membahas apakah perubahan biodata termasuk kewenangan PA atau PTUN. Padahal ada UU no. 23 tahun 2006