• HOME
  • PROFIL PENGADILAN
    • VISI dan MISI
    • Tugas dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Profil Pengadilan
      • Profil Pegawai
        • Ketua & Wakil Ketua
        • Hakim
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
        • Tenaga Kontrak/Honorer
      • Statistik Pengadilan
        • Prestasi dan Penghargaan
        • Data Statistik Kepegawaian
        • Statistik Perkara
        • Statistik Pengaduan
      • Alamat Pengadilan
    • Kepaniteraan
      • Panitera Muda Hukum
      • Panitera Muda Permohonan
      • Panitera Muda Gugatan
      • Panitera Muda Jinayat
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E-Learning
      • Yurisprudensi
      • Rencana Strategis
      • Pedoman Pengeloaan Organisasi Administrasi
        • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
        • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
      • Rencana Kerja & Anggaran
      • Program Kerja
      • Pengawasan & Kode Etik Hakim
        • Pengawasan
        • KODE ETIK & PERILAKU
        • Laporan Pengawasan Internal
        • Pengawasan Laporan Masyarakat
        • Initial Hukuman Disiplin Pegawai
        • Jumlah Hukuman Disiplin
        • Tindakan Dugaan Pelanggaran
        • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Agenda Kegiatan Pengadilan
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Peraturan & Kebijakan
      • Peraturan Perundang – undangan
      • Kebijakan Mahkamah Agung
      • NASKAH AKADEMIS
      • Pertimbangan dan Nasihat Hukum MA
      • Kebijakan Pimpinan
      • JDIH MS Takengon
      • Qanun
      • Standar Operasional Prosedur (SOP)
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Survey Kepuasan Publik
  • LAYANAN PUBLIK
    • Layanan Disabilitas
      • Video Layanan Disabilitas
      • E-Brosur Layanan Disabilitas
    • Pelayanan Pengadilan
      • Jam Kerja
      • Jadwal Sidang
      • Tata Tertib di Pengadilan
    • Fasilitas Publik
    • Petugas PTSP dan Pengaduan
    • Informasi SMS & WhatsApp
    • Informasi Layanan Publik
      • Tata Cara Memperoleh Informasi
      • Jenis Perkara Kewenangan Pengadilan
      • Produk Pelayanan Informasi
      • Hak-hak Pemohon informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Penanggung Jawab Informasi
      • Biaya/Tarif
      • Tata Cara Mengajukan Keberatan
      • Form Pernyataan Keberatan Informasi
    • Informasi Perkara & Persidangan
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Delegasi
        • Delegasi Masuk
        • Delegasi Keluar
        • Panggilan Ghaib
      • Statistik Perkara
      • Buku Register Perkara
      • Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan
      • Hasil Penelitian
      • LKjIP (SAKIP)
      • Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Laporan Akses Informasi Layanan Publik
      • LHKPN/LHKASN
    • Lap. Anggaran Pengadilan
      • Daftar Isian Penggunaan Anggara (DIPA)
      • Neraca Keuangan
      • Laporan EMonev
      • Laporan Keuangan (CALK)
      • Realisasi Anggaran
      • Rencana Penggunaan DIPA
      • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
      • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Alur Penanganan Pengaduan
      • Tata cara Pengaduan
      • Hak Pelapor / Telapor
      • Statistik Pengaduan
      • Pegaduan Online
    • Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Keadaan Darurat
  • LAYANAN HUKUM
    • Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
      • Tentang Prodeo
      • Prosedur
      • Biaya
      • Pengawasan
      • Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
    • Sidang Keliling
    • Prosedur Pengajuan & Biaya
      • Tingkat Pertama (PA/MS)
      • Tingkat Banding (PTA/MS)
      • Tingkat Kasasi
      • Tingkat Peninjauan Kembali
      • Prosedur Standar
        • Prosedur Pengajuan
        • Prosedur Pendaftaran Perkara
        • Syarat Pendaftaran Perkara
        • Tahapan Penanganan Perkara
        • Layanan Mediasi
        • Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
        • Prosedur Pengambilan Akta Cerai
        • Prosedur Pengembalian Sisa Panjar
        • Hak-hak Pihak Berperkara
        • Permohonan Akta Cerai
      • Gugatan Sederhana (Ekonomi Syariah)
      • Prosedur E-Court
      • BIAYA PERKARA
        • Radius Pemanggilan
        • Panjar Biaya Perkara 2023
        • Tarif PNBP
    • Layanan Mediasi
      • Pengertian Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Pedoman
      • Daftar Hakim Mediator
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Pengumuman
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Penerimaan Pegawai
    • Arsip MOU & SPK MS Takengon Dengan Pihak Ketiga
    • Media Center
    • Photo Gallery
    • Artikel
  • INFORMASI LAINNYA
    • Alamat Pengadilan
    • Registrasi
    • Pertanyaan
    • Link
admin
Jumat, 02 Desember 2022 / Published in Artikel

Faktor Pendukung dan Penghambat Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Oleh : Sinta Asmara, SH

Sewaktu adanya perkara perceraian karena talak, isteri dan anak – anak yang ditinggalkan berhak atas sejumlah biaya yang wajib diberikan oleh seorang suami atau ayahnya. Adapun biaya yang dimaksud yakni nafkah penghibur (mut’ah), nafkah masa lampau (madhiyah), kewajiban melunasi mas kawin apabila belum lunas, kemudian ada pula biaya pemeliharaan anak (hadhanah) dan nafkah dalam masa tunggu (iddah). Kewajiban pemberian nafkah itu diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 Tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi dalam praktiknya, pemenuhan hak – hak perempuan dan anak tersebut ditunjang oleh berbagai macam faktor. Adapun faktor pendukung pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian diantaranya adalah;

· Itikad baik dari suami. Ketiadaan sanksi bagi suami yang tidak memenuhi nafkah pasca perceraian selain berupa teguran. Oleh karena itu, itikad baik dari suami berperan besar dalam realisasi pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

· Amar putusan majelis hakim. Dalam cerai talak, kewajiban pemenuhan hak tersebut secara tersurat dimuat dalam amar putusan majelis hakim. Berbeda dengan kasus cerai gugat, dalam cerai talak pemberian nafkah untuk mantan istri menjadi opsional sifatnya, apabila tidak tercantum dalam gugatan, pembebanan kewajiban nafkah oleh suami menjadi tidak ada. Walaupun secara ex-officio hakim bisa saja membuat penetapan kewajiban nafkah tersebut sepanjang dimaknai sebagai bagian dari pemenuhan keadilan bagi mantan istri dan anak-anaknya.

· Suami mempunyai penghasilan dan/atau harta yang cukup untuk memenuhi tuntutan kewajiban. Tidak dapat dipungkiri, adanya harta yang bisa diberikan kepada isteri dan anak – anaknya menjadi faktor penting yang sangat mendukung dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Perihal faktor penghambat pemenuhan perlindungan hak perempuan pasca perceraian khususnya dalam segi cerai talak antara lain:

· Tidak adanya aturan yang tegas dan jelas terhadap suami yang tidak melaksanakan ikrar talak sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (mengakibatkan gugurnya kekuatan penetapan) sehingga hukum belum dapat menciptakan kepastian.

· Putusan yang tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Ketika suami enggan melaksanakan ikrar talaknya dengan alasan pembebanan nafkah yang terlalu besar, maka dapat berakibat penetapan ikrar talak gugur dan status para pihaknya tetap utuh sebagai suami-istri yang sah, sehingga istri sangat dirugikan karena tidak dapat mengajukan eksekusi atas hak nafkah tersebut. Hak nafkah yang dituntut istri dapat terwujud hanya apabila ikrar talak sudah dilaksanakan oleh suami.

· Rendahnya tingkat kesadaran hukum dan pengetahuan hukum di masyarakat. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan termohon pasca gugurnya kekuatan penetapan ikrar talak secara tegas dalam Undang-Undang tidak diatur, sehingga yang dapat dilakukan termohon agar statusnya jelas karena digantung oleh pemohon adalah mengajukan gugat cerai. Hal inilah yang mengakibatkan tidak jelasnya pemenuhan hak nafkah istri yang ada dalam petitum perkara cerai talak yang diajukan pemohon.

Berdasarkan faktor pendukung dan penghambat yang telah dianalisis, untuk memenuhi tuntutan kewajiban pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian yang mana karena adanya faktor penghambat seperti enggannya suami melaksanakan ikrar talak, supaya hal tersebut tidak terjadi, maka diperlukan aturan yang tegas dan perlu juga adanya sanksi terhadap pemohon yang menelantarkan termohon pasca gugurnya penetapan ikrar talak tersebut. Kemudian faktor lainnya seperti rendahnya tingkat kesadaran hukum dan pengetahuan di masyarakat akan hukum khususnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, maka dibutuhkan kegiatan penyuluhan hukum secara efektif hingga pihak yang mendapat penyuluhan mampu mengidentifikasi dan memahami hak-hak sebagai istri maupun mantan istri dan hak-hak anak pasca perceraian.

Sumber : https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/faktor-pendukung-dan-penghambat-pemenuhan-hak-hak-perempuan-dan-anak-pasca-perceraian

Oleh : Sinta Asmara, SH

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

What you can read next

Saksi Anak Dalam Perkara Perceraian
Penetapan Penunjukan Hak Asuh Anak dan Penetapan Hak Nafkah Anak Korban Perceraian
Benarkah Perkara Perubahan Biodata Kewenangan Pengadilan Agama?

2 Comments to “ Faktor Pendukung dan Penghambat Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Oleh : Sinta Asmara, SH”

  1. Sugeng says :Balas
    Desember 16, 2022 at 6:59 am

    Assalamu ’alaikum Wr. Wb., Saya mau nanya apabila penetapan Mut’ahdan Nafkah Iddah dirasakan relatif sangat besar oleh Pemohon Cerai Talak, apakah pembayarannya dapat dicicil setelah pembacaan ikrar talak di PA atau pembacaan ikrar talak akan ditunda atau bahkan permohonan ceerai talaknya digugurkan? Terima kasih. Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.,

    1. admin says :Balas
      Januari 30, 2023 at 2:14 pm

      Walaikumsalam Wr Wb, terkait dengan jumlah nafkah iddah dan mut’ah tergantung dari kesepakatan antara suami dan istri dihadapan majelis hakim. Untuk teknis pemberiannya sendiri dilakukan sebelum Ikrar Talak, jadi Iddah & Mut’ah harus diberikan terlebih dahulu ke pihak perempuan setelah itu baru bisa mendapatkan izin untuk mengucapkan ikrar talak dihadapan majelis hakim. Jika dirasa nafkah Mut’ah dan Iddah jumlahnya relatif besar pihak dari laki-laki bisa meminta untuk diberikan waktu kepada majelis hakim untuk memenuhinya, untuk apakah bisa dicicil dari pembayarannya bisa langsung berkonsultasi dengan kasir di meja 3 layanan PTSP kami.

      Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung berkonsultasi dengan meja informasi layanan PTSP kami, atau menghubungi no telp 0643-7426391 pada hari dan jam kerja.

      Terimakasih.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Translate :

INFORMASI CEPAT

Penelusuran Putusan Perkara
Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Informasi Bantuan Hukum
Untuk Pencari Keadilan

Kunjungi

Informasi Tata Cara  Berperkara
di Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Data Perkara dan Putusan
Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Prosedur Layanan Pengaduan
Mahkamah Syar’iyah Takengon

Kunjungi

Kegiatan Pengadilan

Feb
10
Jum
9:00 am Rapat Monev Program Kerja Dan Re...
Rapat Monev Program Kerja Dan Re...
Feb 10 @ 9:00 am – 10:00 am
 
Feb
14
Sel
9:00 am Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan
Feb 14 @ 9:00 am – 9:53 am
 
Feb
15
Rab
9:00 am Rapat Monev Panitera dengan Panmud
Rapat Monev Panitera dengan Panmud
Feb 15 @ 9:00 am – 10:00 am
 
View Calendar

TAUTAN

Mahkamah Agung
Link website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Badilag
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

Mahkamah Syar’iyah Aceh
Website Mahkamah Syar’iyah Aceh

Perintah Kab. Aceh Tengah
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah

 

PETA SIPP

peta

Profil MS Takengon

https://www.youtube.com/watch?v=qAAv5r3PoeM

Bagaimana Keterbukaan Informasi di Mahkamah Syar'iyah Takengon

View Results

  • Polls Archive

ALAMAT KAMI

PENGUNJUNG

Free counters!

HUBUNGI KAMI

MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
JL. Lukub Badak Belang Bebangka, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah 24561
Telp. 0643-7426391
Fax. 0643-7426389
WA. +62 852-6060-3700
Email : msy_tkn@yahoo.co.id


JAM KERJA MS TAKENGON
SENIN - KAMIS 08.00 WIB - 16.30 WIB
ISTIRAHAT 12:00 WIB - 13:00 WIB
-
JUM'AT 08.00 WIB - 17.00 WIB
ISTIRAHAT 12:00 WIB - 13:30 WIB

  • GET SOCIAL

© 2021. All rights reserved. Mahkamah Syar'iyah Takengon.

TOP
Translate »
Skip to content
%d blogger menyukai ini:
    Open toolbar

    Alat Aksesibilitas

    • Perbesar Text
    • Perkecil Text
    • Skala Abu-abu
    • Kontras Tinggi
    • Kontras Negatif
    • Latar Belakang Terang
    • Tautan Digarisbawahi
    • Readable Font
    • Reset