PENETAPAN PENUNJUKAN HAK ASUH ANAK
DAN PENETAPAN HAK NAFKAH ANAK KORBAN PERCERAIAN SECARA EX OFFICIOTIDAK MELANGGAR DOKTRIN ULTRA PETITA
(Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian Bagian 3)
(Oleh: Dr.H.A.Choiri, SH.,MH.)
A. Pendahuluan
Prof.Dr.H.Takdir Rahmadi, SH.,LLM. selaku Ketua Muda Pembinaan MARI dalam sambutannya pada Seminar bertajuk “Perjalanan 10 Tahun Kerjasama Dalam Memberikan Keadilan Bagi Para Pencari Keadilan” pada peringatan 10 tahun kerja sama MARI dengan Family Court Of Australiayang berlangsung pada tanggal 2 September 2015 di gedung Badilag Jakarta menyatakan bahwa, selain bekerjasama dalam bidang hukum keluarga dengan Australia, MARI juga bekerjasama dengan Family Court Of Nederlanddan Family Court Of Sudan. Berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap anak yang akan menjadi korban perceraian kedua orang tuanya, dalam diskusi tersebut Mrs. Diana Bryant selaku Chief Justice Family Court Of Australia menyatakan, bahwa di negara Australia, perlindungan anak yang akan menjadi korban perceraian akan diselesaikan terlebih dahulu oleh sebuah Komisi di Pengadilan, siapa yang harus bertanggungjawab terhadap pengasuhan anak tersebut setelah kelak orang tuanya bercerai, dan siapa diantara orang tuanya yang harus bertanggungjawab terhadap biaya hidupnya. Jika tidak ada orangtuanya yang dapat bertanggungjawab terhadap biaya hidupnya, maka komisi di Pengadilan akan memberikan rekomendasi kepada Badan negara yang akan menanggung biaya hidup anak tersebut. Namun di negara Indonesia, masih belum ada Badan negara yang diberi wewenang untuk menanggung biaya hidup anak-anak korban perceraian orang tuanya tersebut, karena pajak yang dipungut oleh Pemerintah Indonesia masih sangat kecil.
Selengkapnya KLIK DISINI
Sumber : http://badilag.net/artikel-badilag