Takengon | Ms-Takengon.go.id
Wakil Bupati Aceh Tengah Drs. H. Khairul Asmara membuka acara kegiatan Diskusi Hukum Wilayah III Mahkamah Syar’iyah Aceh di Takengon pada hari Kamis (26/5/2016). Kegiatan pembukaan diskusi hukum yang mengambil tema tentang Pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh bagi warga non muslim tersebut dilaksanakan di ruang Op room Kantor Bupati Aceh Tengah dan di hadiri Ketua DPRK Aceh Tengah, Kejari Takengon, Kapolres, Dandim 0106, Ketua MPU Aceh Tengah dan Ketua PN Takengon.
Ketua Panitia Drs. H. Munir, S.H.,M.Ag dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuannya untuk meningkatkan kualitas hakim dan aparat mahkamah syar’iyah dan pemahaman persepsi dalam penegakan hukum dan keadilan terutama berkaitan dengan pelaksanaan perkara-perkara jinayah yang didasarkan pada Qanun nomor 7 tahun 2003 dan Qanun No. 6 Tahun 2014, serta sebagai ajang silaturahim dan memperkuat ukhuah sesama aparat Mahkamah Syar’iyah.
Dalam penyampaian sambutannya, wakil bupati Aceh Tengah sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Diskusi hukum yang diselenggarakan oleh Mahkamah Syari’ah di Takengon sehingga beliau berharap pemerintah Kabupaten dan Mahkamah Syar’iyah Takengon bisa sinergi dalam pelaksanaan syariat islam dan penerapan hukum jinayat di Aceh Tengah. Menurut beliau pemerintah daerah dan kabupaten bersama mahkamah syar’iyah tidak selangkah pun mundur dalam penegakkan hukum khususnya hukum jinayat, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah siap bekerjasama dengan Mahkamah Syar’iyah Takengon agar penegakan syariah islam betul-betul sempurna. Itulah salah satu misi pemerintahan kabupaten Aceh Tengah saat ini.
Diakhir sambutannya, wabup Aceh Tengah berpesan kepada para peserta diskusi hukum agar dapat menegakkan hukum dengan benar. “ Saya berpesan kepada para hakim dan peserta sekalian agar dapat menegakkan hukum dengan baik dan benar, sesuai dengan aturan sehingga bisa menciptakan kedamaian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Saya juga berharap diskusi hari ini dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas dalam pelaksanaan hukum jinayat”, Kata Wakil bupati.
Kegiatan diskusi hukum wilayah III Mahkamah Syar’iyah Aceh yang dipusatkan di Takengon ini di ikuti oleh 43 peserta dari unsur para Hakim dan pejabat kepaniteraan yang berasal dari Mahkamah Syar’iyah Aceh, Mahkamah Syari’ah Bireueun, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Mahkamah Syar’iyah Takengon, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Kegiatan tersebut akan berlangsung sampai sore hari.
(F.R)