Takengon |ms-takengon.go.id
Kamis, 02 April 2020, perdana bagi Mahkamah Syar’iyah Takengon melaksanakan sidang perkara jinayat Nomor 08/JN/2020/MS.Tkn melalui teleconference dengan JPU yang menghadirkan Saksi Korban bersamanya, dan Terdakwa, untuk agenda pemeriksaan saksi korban dan pledoi Terdakwa. Teleconference secara bersamaan dilakukan melalui aplikasi Zoom Clouds Meeting pada dua titik, dengan JPU Rudi Hermawan, SH dan saksi korban yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Takengon, serta dengan Terdakwa yang didampingi oleh petugas di Kantor Rumah Tahanan Negara Takengon.
Sidang melalui teleconference ini dilakukan demi menaati aturan pemerintah, khususnya MARI, sesuai SEMA Nomor 01 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, dan lebih khusus lagi surat edaran Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor W1-A/1108/HM.01/III/2020, tanggal 26 Maret 2020, perihal Persidangan Perkara Jinayat Dalam Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19, demi menghindari perkumpulan orang banyak dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona.Perkara Jinayah yang disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Alwin, S. Ag., M.H., bersama hakim anggota Dra. Nurismi Ishak dan Drs. M. Syukri, M.H., melalui teleconference ini termasuk perkara zina dan sudah memasuki persidangan ketiga. Menurut pengakuan panitera pengganti untuk perkara ini, Saifuddin, S. Ag., proses persidangan agak terganggu oleh jaringan yang tidak mulus. Efeknya komunikasi khususnya di bagian tanya jawab antara Majelis Hakim, JPU, Saksi Korban dan Terdakwa harus diulang-ulang, karena suara kurang jelas atau terang terdengar.
“Namun demikian, persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dari segi hukum formil sudah terpenuhi,” ujar Saifuddin. Sidang melalui teleconference ini dimulai pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB, dengan hasil akhir berupa penundaan sidang ke tanggal 07 April 2020 untuk memberi kesempatan bagi JPU menyiapkan tuntutan. (HLY)