Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI MAHKAMAH SYAR’IYAH
I. | Dasar Hukum | ||||
1. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh ; | |||||
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; | |||||
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ; | |||||
4. Kepres Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; | |||||
5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/070/SK/X/2004 tanggal 06 Oktober 2004 tentang Pelimpahan sebagaian Kewenangan dari Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; |
|||||
6. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Syari’at Islam ; | |||||
7. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam ; |
|||||
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ; | |||||
9. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tantang Kekuasaan Kehakiman ; | |||||
II. |
Mahkamah Syar’iyah adalah Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Provinsi Aceh sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002. |
||||
Adapun tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah sebagai berikut : | |||||
A. | BIDANG YUDISIAL | ||||
|
|||||
a. Kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 49 ayat (1) undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : |
|||||
(1). | Perkawinan ; | ||||
(2). | Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam ; | ||||
(3). | Waqaf dan shadaqah | ||||
b. Bidang Perkawinan sebagaimana yang dimaksud pada poin (1) di atas, adalah kekuasaan dan kewenangan menyangkut hal-hal yang diatur dalam atau didasarkan kepada Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku. |
|||||
c. Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud pada point (2) diatas, adalah kekuasaan dan kewenangan penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut. |
|||||
|
|||||
|
|||||
Keuasaan dan kewenangan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersedian sumber daya manusia dalam kerangka sistem Peradilan Nasional. |
|||||
B. | TUGAS POKOK NON YUDISIAL | ||||
1. | Pengawasan | ||||
1. |
Melakukan pengawasan jalannya Peradilan tingkat pertama agar peradilan dilakukan dengan adil, jujur, cepat, sederhana dan biaya murah ; |
||||
2. |
Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Kepaniteraan dan Juru Sita. |
||||
3. |
Mengumpulkan data-data narapidana (pelaku Jinayah) apabila hakim Mahkamah Syar’iyah sudah mengadili perkara jinayah. |
||||
2. | Penasehat Hukum | ||||
1. |
Menerima pendaftaran diri penasehat hokum/advokat dan pengacara praktek yang akan menjalankan tugasnya. |
||||
2. |
Ketua Mahkamah Syar’iyah berwenang memberi izin insidentil kepada seseorang yang bertindak sebagai penasehat hukum. |
||||
3. |
Menyimpan daftar penasehat hukum (advokat dan pengacara praktek yang bertugas didaerahnya dan mengirimkan daftar tersebut ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi, Mahkamah Agung RI. |
||||
3. | Hisab dan Rukyat | ||||
1. |
Melakukan hisab dan rukyat hilal untuk penentuan awal bulan qamariah, penentuan arah kiblat dan kelender hijriyah dll. |
||||
2. | Menyusun dan membuat Imsakiyah Ramadhan. | ||||
C. | TUGAS LAIN-LAIN | ||||
1. |
Menyaksikan pengangkatan sumpah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. |
||||
2. |
Ketua Mahkamah Syar’iyah sebagai Pembina KORPRI, Darmayukti Karini, IKAHI, IPASPI dan PTWP dan melakukan pembinaan terhadap unit tersebut. |
||||
3. |
Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh atau Daerah agar membina kerjasama yang baik dengan lembaga MUSPIDA untuk kepentingan kedinasan dan menjaga citra wibawa Mahkamah Syar’iyah. |
||||
4. |
Ketua Mahkamah Syar’iyah dapat memberikan nasehat bila diminta. |
||||
5. |
Mengaktifkan majelis kehormatan hakim dimana ketua Mahkmah Syar’iyah Provinsi karena jabatan (ex officio) menjadi Ketua Majelis Kehormatan. |