Ketol | ms-takengon.go.id
Sesuai rencana sejak Januari lalu, kemarin (Senin, 10/02) Mahkamah Syar’iyah Takengon melaksanakan sidang keliling perdana untuk tahun anggaran 2020 ke Kecamatan Ketol. Dipimpin oleh Drs. H. Arinal, M.H., sebagai Ketua Majelis, rombongan sidang keliling dari Mahkamah Syar’iyah Takengon bergerak sekira pukul 09.00 WIB dari Pegasing. Selain ketua majelis, rombongan yang juga terdiri dari 2 orang hakim anggota, yaitu Drs. H. Saifullah Abbas dan Drs. M. Syukri, M.H., dua orang panitera pengganti, yaitu Urizal, S.H., M.H., dan Farid Ahkram, S.HI., satu orang jurusita pengganti, yaitu Faisal, dan satu orang supir, yaitu Purnama, tiba di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketol yang dijadikan sebagai tempat sidang keliling tersebut sekira pukul 10.00 WIB.
Tak pelak, demi menyelesaikan 10 perkara sesuai penetapan, setelah menyiapkan ruangan sesuai aturan, rombongan segera memulai sidang. 10 perkara yang disidangkan dalam agenda sidang keliling kemarin terdiri dari 9 perkara permohonan penetapan nikah dan 1 perkara cerai gugat. Sidang yang dinyatakan selesai pada pukul 15.00 WIB tersebut berhasil memutus 7 perkara. Sedangkan sisa 2 perkara permohonan penetapan nikah harus ditunda untuk pembuktian dan 1 perkara cerai gugat untuk memanggil kembali Tergugat. Rombongan tiba kembali di Kantor Mahkamah Syar’iyah Takengon sekira pukul 16.00 WIB.