Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Berikut SK Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.
- Memberikan layanan dengan Cepat, Mudah Dan Transparan.
- Memiliki Empati, Rasa Peduli, Dan Penuh Perhatian terhadap setiap pencari keadilan.
- Menyiapkan petugas yang berpenampilan rapi, menarik, berdedikasi dan siap melayani.
- Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan bertata baik.
- Merespon dengan cepat terhadap pemohon/pencari keadilan.
- Mengimplementasikan 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat dan Rapih) dan 3S (Senyum, Salam dan Sapa) dalam bekerja dan memberikan pelayanan.