STANDAR PELAYANAN

Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

Berikut SK Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.

Klik di sini untuk melihat (PDF)

MAKLUMAT PELAYANAN

“Dengan ini, Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah ditetapkan dan berkomitmen mensukseskan program-program prioritas Badilag, Apabila tidak Menepati Janji ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang – undangan yang Berlaku”

  1. Memberikan layanan dengan Cepat, Mudah Dan Transparan.
  2. Memiliki Empati, Rasa Peduli, Dan Penuh Perhatian terhadap setiap pencari keadilan.
  3. Menyiapkan petugas yang berpenampilan rapi, menarik, berdedikasi dan siap melayani.
  4. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan bertata baik.
  5. Merespon dengan cepat terhadap pemohon/pencari keadilan.
  6. Mengimplementasikan 5R (Ringkas, Rapih, Resik, Rawat dan Rapih) dan 3S (Senyum, Salam dan Sapa) dalam bekerja dan memberikan pelayanan.

 

TOP
Translate »
Skip to content