Takengon | ms-takengon.go.id
Senin, 6 Desember 2021 MS Takengon melakukan sidang keliling terpadu di gedung Oproom Pemkab Aceh Tengah. Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Bupati Aceh Tengah Bpk Drs. Mursyid, M.Si., Bapak Drs. Mustafa Kamal, M.A selaku Kepala Dinas Syar’iyat Islam, Ketua Baitul Mal Kab. Aceh Tengah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Aceh Tengah. Serta Bapak Camat Bebesen.
Acara Dibuka dengan pembacaan Kalam Illahi yang dikumandangkan oleh Tgk. Muslim Aryu. Berlanjut dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh hadirin pada kegiatan itu. Bimbingan dan arahan sekaligus membuka acara dengan resmi yang disampaikan oleh Bapak Drs. Mursyid, M.Si. yang Bupati Kab. Aceh Tengah.
Selanjutnya setelah mendapatkan bimbingan dan arahan acara pembukaan sidang keliling terpadu ditutup dengan pembacaan do’a agar acara dapat berjalan lancar, aman, dan damai serta semua perkara yang dijadwalkan akan disidangkan bisa di tuntaskan dengan bijak dan seadil-adilnya dalam hal ini adalah terkait Itsbat nikah untuk 12 pasangan suami isteri. Yang berbeda dari sidang keliling yang dilakukan kali ini, hadir dari pihak Kemenag dalam hal ini adalah KUA dan Dinas Dukcapil. Ide ini muncul setelah beberapa waktu lalu dilakukan pembahasan bahwa dalam pihak yang di Itsbatkan setelah mendapatkan putusan dari Mahkamah Syar’iyah bisa langsung terintegrasi dengan KUA agar dapat segera di proses untuk buku nikahnya. Kemudian berlanjut ke Dinas Dukcapil untuk dapat melakukan pembaruan dari Kartu Keluarga para pihak, yang sebelumnya tertulis “Pernikahan Tidak Tercatat” menjadi “Pernikahan Tercatat”
Bertugas 3 Majelis selaku Hakim tunggal, Drs. Taufik Ridha dengan Panitera Pengganti Agus Hardiansyah, S.H. majelis ke-2 Syakdiah, S.H.I., M.H. dengan Panitera Pengganti Fazilah Febriana, S.H dan bertugas majelis ke-3 Dra. Nurismi Ishak, dengan Panitera Pengganti Farid Ahkram, S.H.I. Setelah semua pasangan selesai di Itsbat kan, selepas shalat dzuhur semua pihak dikumpulkan kembali untuk mendapat pengenalan apa itu Mahkamah Syar’iyah, tidak hanya sekedar tempat untuk mengurus perceraian namun memiliki fungsi lain sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang ada. Seperti mengurus perkara waris dan penegakkan hukum Jinayat yang telah di atur pada Qanun no 6 tahun 2014 yang berlaku di seluruh wilayah Aceh.
Acara pun berakhir dengan dibagikan nya santapan siang yang telah di sediakan oleh tuan rumah panitia pelaksana dalam hal ini adalah Pemkab Aceh Tengah. Keluarga Besar Mahkamah Syar’iyah Takengon mengucapkan terimakasih untuk segala fasilitas, dan waktu yang telah di sediakan. Tak lupa juga kami hanturkan ucapan terimakasih untuk tim dan jajaran dari Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah yang juga hadir melakukan pendampingan demi lancar dan suksesnya sidang keliling terpadu Tahun ini. (Reza)