Ketol | ms-takengon.go.id
Setelah pencanangan era new normal, Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon kembali gencar melaksanakan sidang keliling alias sidang di luar gedung peradilan. Dalam rangka memberi kemudahan akses sidang bagi masyarakat, sesuai PERMA No. 1 Tahun 2014, sidang keliling direncanakan merata untuk beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah yang secara geografis cukup berjarak dengan Kantor MS Takengon. Sidang Keliling ini diperuntukkan bagi perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.
Sidang keliling pertama pasca new normal sukses dilaksanakan khusus untuk menangani beberapa perkara dari Kecamatan Lut Tawar pada 15 Juli lalu. Hari ini (Senin, 20/07) dua rombongan Majelis Hakim dari MS Takengon terjun lagi untuk melaksanakan sidang keliling pada dua kecamatan, yaitu Ketol dan Atu Lintang. Untuk wilayah Ketol, 2 perkara cerai dan 1 perkara penetapan ahli waris disidangkan oleh Majelis Hakim di bawah pimpinan Drs. Amrullah, M.H., sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim Anggota Drs. Zulfar dan Drs. M. Syukri, M.H., dan Panitera Fauzi, S.Ag., dibantu oleh Hidayah, S.H., untuk urusan teknis. Sedangkan untuk Kecamatan Atu Lintang, Majelis Hakim Tunggal dipimpin Wakil Ketua MS Takengon, Alwin, S.Ag., M.H., bersama Panitera Pengganti Saifuddin, S.Ag., dibantu oleh Ghazali Mahmudi, S.H., memeriksa 4 perkara dispensasi kawin. Sidang keliling hari ini berhasil memutuskan 4 perkara dispensasi kawin dan 1 perkara penetapan ahli waris. Sedangkan dua perkara cerai ditunda pemeriksaan untuk sidang yang akan datang di Gedung MS Takengon.
Sepulang bersidang dari Kecamatan Ketol, Panitera MS Takengon, Fauzi, S.Ag., menyampaikan bahwa ke depan kita harus lebih selektif memilih perkara dan menilik para pihak yang akan disidangkan di luar gedung. “Dua perkara cerai tadi, para pihak memang beralamat di wilayah Kecamatan Ketol sesuai KTP, tapi sehari-hari dia tinggal dan bekerja di seputar Kota Takengon. Ini fakta yang menarik. Jadi bagi dia jauh lebih dekat dan mudah menghadiri sidang di Gedung MS Takengon daripada pulang ke kampungnya di wilayah Kecamatan Ketol untuk menghadiri sidang keliling,” ujar Fauzi. “Karena fakta tersebut, tujuan sidang keliling untuk memudahkan masyarakat mengakses persidangan justru tidak tercapai. Kita ke kampungnya, dia ternyata sehari-hari tinggal dan bekerja di sekitar kantor kita. Maka Majelis Hakim menetapkan untuk dua perkara itu sidang lanjutan akan kita lakukan di Gedung MS Takengon saja,” tandasnya. (HLY)