Prosedur
Langkah 1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Setempat Langkah 2. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan Langkah 3. Menghadiri Persidangan Langkah 4. Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo Langkah 5. Proses Persidangan Perkara