Takengon | ms-takengon.go.id
Selasa, 11 April 2023 Rutan Takengon dan Mahkamah Syar’iyah Takengon melakukan penandatanganan MoU terkait penanganan tahanan yang habis masa penahanan (overstay) melalui penguatan data dan kerjasama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Rutan Takengon dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon di Ruang Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon.
Dalam MoU tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kerjasama dan penguatan data dalam penanganan tahanan yang habis masa penahanan (overstay). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan melindungi hak-hak tahanan yang bersangkutan.
Kepala Rutan Takengon menyatakan bahwa MoU ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan terhadap tahanan yang habis masa penahanan (overstay). Rutan Takengon akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan terhadap tahanan dengan mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon menyatakan bahwa kerjasama ini akan memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan melindungi hak-hak tahanan yang bersangkutan. Mahkamah Syar’iyah Takengon akan terus bekerja sama dengan Rutan Takengon dalam penanganan tahanan yang habis masa penahanan (overstay) untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan melindungi hak-hak tahanan.
Diharapkan dengan adanya MoU ini, penanganan tahanan yang habis masa penahanan (overstay) dapat dilakukan secara lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua belah pihak akan terus bekerja sama dan melakukan koordinasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan penanganan terhadap tahanan di Rutan Takengon.
-RF