Takengon | ms-takengon.go.id
Selasa, 21 Maret 2023, berlokasi di Rutan Kelas IIB Takengon Hakim MS Takengon (Drs. Taufik Ridha) hadir dalam pelaksanaan Eksekusi Cambuk Perkara No 3/JN/2023/MS.Tkn pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tersebut telah divonis oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon setempat atas tindakan zinanya yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Pelaksanaan eksekusi cambuk dilakukan setelah proses hukum yang berlaku telah selesai dan keputusan hukum telah inkrah.
Dalam kesempatan yang sama, Bapak Taufik Ridha juga mengimbau masyarakat untuk selalu menghormati aturan hukum dan norma agama serta menjauhi tindakan yang melanggar hukum dan norma agama.
“Kami berharap dengan pelaksanaan eksekusi cambuk ini, masyarakat dapat memahami bahwa tindakan melanggar hukum dan norma agama dapat berdampak buruk pada kehidupan sosial dan moral masyarakat. Oleh karena itu, mari kita selalu menghormati aturan hukum dan norma agama serta menjauhi tindakan yang melanggar hukum dan norma agama,” tutup Bapak Taufik.
-RF