Berdasarkan Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi ( TPM ) di Lingkungan Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 0468/DJA/HM.00/2/2016 tertanggal 12 februari Tahun 2016 dalam lampirannya Salah satu nama hakim terbaik Mahkamah Syar’iyah Takengon Dra. Sumarni tercantum.
Dalam lampiran itu Dra. Sumarni dimutasikan dari Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon menjadi Wakil Ketua pada Mahkamah Syar’iyah Sabang. Dalam surat Dirjen tersebut, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh hakim yang mendapatkan mutasi/promosi.
Diantaranya Yang pertama Mengoreksi keakuratan data pada database aplikasi, BackUp Sikep MA.RI (Simkep Badilag), berkenaan dengan data Nama, Nip, Jabatan, Pangkat dan Golongan/Ruang terakhir mengingat penerbitan SK mutasi dan promosi bersumber dari database Simkep Badilag.
Yang kedua, segera menyelesaikan minutasi berkas perkara yang sudah diputus, dan menyerahkan kembali berkas perkara yang masih dalam proses penyelesaian kepada pimpinan pengadilan.
Ketiga, untuk kelancaran pembayaran biaya pindah, Dirjen meminta kepada mereka yang tercantum namanya agar segera mengirimkan berkas untuk bahan pengurusan biaya pindah, yaitu Surat permohonan; Surat Keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga (KP-4); Lembar dua SPD yang sudah ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang; Foto kopi nomor rekening (BNI atau BRI) yang dilampiri dengan surat pernyataan bahwa nomor rekening tersebut masih aktif dan benar-benar milik pribadi; NPWP ; dan print out Cek data Suplier.