Takengon | Ms – Takengon.go.id
Mahkamah Syar’iyah Takengon Kelas 1B kembali melakukan kegiatan memberi layanan hukum bagi warga masyarakat Kabupaten Aceh Tengah. Layanan hukum yang di berikan berupa penyelenggaraan kegiatan sidang di luar gedung dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat bagi masyarakat Kecamatan Kute Panang yang bertempatkan di KUA Kute Panang pada hari Rabu, 31 Agustus 2016.
Berdasarkan jadwal yang telah di susun, sidang di luar gedung untuk masyarakat Kute Panang di tangani oleh Majelis …Drs. A. Karim Ketua MS Takengon sebagai Ketua Majelis, Drs. T. Syarwan dan Dra. H. Zuhrah, M.H sebagai anggota Majelis, Drs. A. Mukhti, SH dan Surya Darma, S.Ag sebagai Panitera dan Panitera Pengganti, serta dibantu oleh petugas lainnya yakni Khairani, S.Tp dan Ghazali Mahmudi, SH untuk kelancaran pelaksanaan sidang tersebut.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, Majelis memeriksa dan mengadili 7 (tujuh ) perkara tanpa hambatan serta kendala apa pun yang mengganggu jalannya proses persidangan, dan sidang tersebut berjalan sukses dan masyarakat Kute Panang merasa puas dan sangat berterima kasih atas bantuan layanan hukum yang di berikan oleh MS Takengon, mengingat jarak yang cukup jauh tapi mereka bisa mendapatkan layanan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka dapatkan. Begitu juga dengan pihak KUA Kute Panang, mereka memberikan apresiasi atas layanan tersebut dan berharap agar berlanjut kedepannya.
Dalam 3 (tiga) bulan kedepan, MS Takengon akan terus memberikan bantuan layanan hukum berupa palaksanaan Sidang di luar gedung selain layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) dan Posbakum. Sidang di luar gedung dalam bentuk sidang keliling atau sidang ditempat tersebut untuk mempermudah masyarakat kabupaten Aceh Tengah yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi MS Takengon karena hambatan biaya, fisik dan hambatan geografis. Jadwal Majelis dan tempat pun sudah disusun, dan tentunya akan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Tengah.