Takengon |ms-takengon.go.id
Senin, 29 Juni 2020, MS Takengon melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) ke Kampung Pantan Reduk, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Sidang ini merupakan descente delegasi yang dilaksanakan atas mohon bantuan dari MS Simpang Tiga Redelong untuk perkara Permohonan Cerai Talak yang direkonvensi dengan harta bersama nomor 49/Pdt.G/2020/MS.STR. Sesuai penetapan Ketua MS Takengon, Majelis Hakim untuk pelaksanaan decente delegasi ini dipimpin oleh Alwin, S.Ag., M.H., sebagai Ketua Majelis, bersama Drs. Zulfar dan Drs. M. Syukri, M.H., sebagai hakim anggota, didampingi oleh Agus Hardiansyah, S.H., sebagai panitera pengganti, dan Muhammad Yanuar Rabaq Erfaz sebagai jurusita.
Rombongan sidang descente delegasi bergerak ke Kampung Pantan Reduk dari kantor MS Takengon sekira pukul 09.30 WIB, mengingat jarak tempuh yang lumayan jauh, harus melintasi Kabupaten Bener Meriah, melalui Kampung Umah Besi, Kec. Gajah Putih, demi dapat menyusuri jalan yang lebih leluasa dilewati mobil. Jika menempuh jalur langsung melalui Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol, jalan yang tersedia menuju ke Kampung Pantan Reduk lebih sulit dilalui.
Setelah menempuh kurang lebih 1,5 jam perjalanan, rombongan Majelis Hakim MS Takengon tiba di lokasi berbarengan dengan para pihak dan petugas Polisi dari Polsek Ketol sebagai pengaman sidang. Sayangnya sidang tidak dapat dimulai segera, dikarenakan menunggu tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Aceh Tengah yang terlambat hadir bersebab musibah yang dialami salah satu jajarannya. Bersama unggahan ini kami sampaikan bahwa keluarga besar MS Takengon ikut berbelasungkawa.
Usai zhuhur, sekira pukul 13.30 WIB, sidang descente baru dapat dibuka oleh Ketua Majelis, bertempat di halaman rumah Kepala Urusan Umum Kampung Pantan Reduk, lokasi pertemuan seluruh pihak yang akan menghadiri sidang, termasuk dua orang saksi. Sebanyak 3 objek harta bersama berupa tanah kebun diperiksa, masing-masing berukuran 22.500 meter persegi, 20.500 meter persegi, dan 3.750 meter persegi. Pemeriksaan berjalan selama lebih kurang dua jam tanpa kendala berarti. Sekira pukul 15.30 WIB, sidang ditutup oleh Ketua Majelis, Alwin, S.Ag., M.H.