Jaluk | ms-takengon.go.id
Sesuai alasan penundaan sidang pada Selasa, 25 Februari 2020, serombongan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon pagi tadi (Selasa, 03/03) bergerak ke Kampung Jaluk, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Majelis yang diketuai oleh Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H., ini melaksanakan descente alias pemeriksaan setempat terhadap dua objek terperkara yang terletak di kampung tersebut. Kedua objek terperkara merupakan lahan kebun kopi yang digugat dalam perkara kewarisan bernomor 441/Pdt.G/2019/MS.Tkn yang didaftarkan pada 21 Oktober 2019 lalu.
Sidang lapangan untuk descente ini berlangsung sejak pukul 09.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB dengan dihadiri langsung oleh Reje (kepala kampung-red) dan Imam Kampung Jaluk sebagai saksi. Sidang berjalan lancar tanpa kendala apapun meskipun semua pihak berperkara tercatat hadir mengikuti descente tadi. Perkara kewarisan ini sendiri termasuk salah satu perkara yang diproses secara e-litigasi oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon. Selain Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H., sebagai Ketua Majelis, dua orang hakim anggota, masing-masing Drs. H. Saifullah Abbas dan Drs. M. Syukri, M.H., dibantu oleh Urizal, S.H., M.H., sebagai panitera pengganti ikut berperan aktif dalam pelaksanaan descente tersebut. Dua orang polisi dari Polsek Ketol turut hadir sebagai pengaman jalannya sidang. Sebelum menutup sidang lapangan, Ketua Majelis tidak lupa mengumumkan tanggal penundaan sidang untuk agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. (HLY)