Takengon | ms-takengon.go.id
Senin, 12 September 2022 hakim mediator MS Takengon Syakdiah, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan pihak yang hendak bercerai pada nomor gugatan 419/Pdt.G/MS.Tkn. Ke 2 pihak yang disamarkan tersebut sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan gugatannya. Pasangan suami istri muda ini sepakat untuk berdamai setelah masuk ke ruang mediasi bersama kuasa hukum dan hakim mediator. Terdapat beberapa point yang menjadi kesepakatan dan akan dipatuhi oleh ke-2 pihak setelah proses mediasi berhasil dilakukan.
Semoga hal-hal baik seperti ini dapat terus berlanjut dan dapat menjadi contoh untuk semua pasangan suami istri lainnya. Karena “setiap 1 kesulitan akan ada 2 kemudahan didalamnya”.