Takengon | ms-takengon.go.id
Rabu, 06 Mei 2020, bertempat di halaman Kantor Rumah Tahanan Negara (Rutan) Takengon, lima putusan perkara jinayat Mahkamah Syar’iyah Takengon dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Kelima putusan tersebut tercatat dalam register perkara jinayat masing-masing bernomor 07/JN/2020/MS.Tkn jenis jarimah pemerkosaan, 09/JN/2020/MS.Tkn, 10/JN/2020/MS.Tkn, 12/JN/2020/MS.Tkn, dan 13/JN/2020/MS.Tkn. Empat perkara terakhir seluruhnya jenis jarimah ikhtilath. Kelima terpidana dihukum 150 kali cambuk untuk jarimah pemerkosaan, dan 20 kali cambuk untuk jarimah ikhtilat, masing-masing dikurangi masa tahanan sejumlah 1 kali cambuk persatu bulan.
Untuk pelaksanaan eksekusi tersebut, Mahkamah Syar’iyah Takengon mengutus Drs. Taufik Ridha sebagai hakim pengawas. Gelaran eksekusi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB berlangsung tanpa kendala berarti. Dalam keterangannya, Taufik Ridha menyebutkan sempat terjadi satu kali penggantian algojo di tengah-tengah eksekusi. “Ketika mengeksekusi terpidana pemerkosaan, tangan algojo itu sempat membengkok ketika melecut. Harusnya tangan algojo tetap lurus saja, tidak boleh membengkok. Sebab terjadi kesalahan itu, maka algojo untuk eksekusi putusan tersebut diganti,” demikian ujarnya.
Lebih jauh Taufik menjelaskan bahwa pada hari eksekusi, seluruh terpidana tetap melaksanakan ibadah puasa. “Mereka dieksekusi dalam keadaan berpuasa. Kecuali satu orang, terpidana jarimah pemerkosaan yang diputuskan mendapat 150 kali cambuk, dia tidak berpuasa,”pungkasnya. (HLY)