Takengon | ms-takengon.go.id
Selasa, 9 November 2021 KMS Takengon, M Syauqi, S.Hi., S.H., M.H. menjadi narasumber dalam acara Penyuluhan Masyarakat Taat Hukum di Kabupaten Aceh Tengah, bertema “KETAHANAN KELUARGA” bertempat di Aula @prokopimacehtengah
Acara dibuka oleh sambutan Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar. Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan bahwa ketahanan keluarga diperlukan oleh semua, hal tersebut dapat terbentuk jika keluarga menjadi atap tempat yang aman dan nyaman untuk para anggotanya.
M Syauqi juga memaparkan dalam kesempatan 20 menit yang diberikan, mengenai persepsi masyarakat terhadap Mahkamah Syar’iyah adalah Kantor Cerai. Perlu di tekankan Mahkamah Syar’iyah adalah badan peradilan yang memiliki tugas dan wewenang yakni (Menerima, Memeriksa, Mengadili, Memutuskan, dan Menyelesaikan) Perkara bagi pihak pencari keadilan.
Adapaun perkara yang dapat di selesaikan di Mahkamah Syar’iyah yakni :
1. perkawinan;
2. waris;
3. wasiat;
4. hibah;
5. wakaf;
6. zakat;
7. infaq;
8. shadaqah;
9. Jinayat; dan
10. ekonomi syari’ah
Kemudian materi ditutup dengan ramah tamah dan perbincangan santai antara (advokat, kepolisian, dan badan peradilan) dengan masyarakat umum.