Takengon | ms-takengon.go.id Rabu, 06 April 2022, Panitera MS Takengon, Fauzi, S.Ag., memimpin rapat bulanan bagian Kepaniteraan MS Takengon. Rapat Kepaniteraan ini digelar sesuai jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh pimpinan MS Takengon untuk bulan April 2022.
Sesuai undangan, rapat dimulai pukul 08.00 WIB. Bertempat di ruang Learning Center, rapat berlangsung serius, diawali pemaparan beberapa fokus kerja oleh Panitera, antara lain perpanjangan penahanan terdakwa perkara jinayat, perkara yang diajukan banding secara e-court, validasi e-register, dan lain sebagainya.
Rapat Kepaniteraan kali ini turut dihadiri oleh Ketua MS Takengon, Fakhrurrazi, S.Ag. Kehadiran Ketua dalam rangka memberikan pembinaan tentang beberapa hal yang menjadi catatan khusus pada penerimaan perkara PTSP.
Pertama sekali, Ketua mengingatkan kembali terkait aturan perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak, bahwa perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di wilayah domisili istri. “Untuk hal ini PTSP harus lebih cermat melihat permohonan yang masuk. Jangan mengharap ada eksepsi dulu. Sebab aturan tersebut lebih mendasar dari eksepsi pihak istri. Jelaskan sejak awal, agar para pihak terhindar dari kerugian harus mencabut perkara, sebab dalam pemeriksaan ternyata istrinya tidak pernah berdomisili di wilayah hukum kita. Ini penting ditegaskan kepada pencari keadilan demi menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan, dalam hal ini istri yang diceraikan,” jelasnya.
Beberapa hal lain yang menjadi catatan Ketua di antaranya terkait permohonan itsbat nikah, penahanan perkara Jinayat, dan validasi harian.
Rapat ditutup dengan pernyataan Panitera, bahwa ketika kita bekerja, orang menilai kita dari tampilan pribadi sampai performa kinerja. “Maka tampilkan yang terbaik,” pungkas Fauzi.(Hefa)