Takengon | ms-takengon.go.id
Mengikuti arus teknologi informasi yang semakin deras, Mahkamah Syar’iyah Takengon terus bergerak searah petunjuk Mahkamah Agung RI, khususnya lagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag). Setelah konsisten bekerja dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Mahkamah Syar’iyah Takengon semakin menguatkan jejak mendukung kebijakan Mahkamah Agung untuk mengimplementasikan e-litigasi sebagaimana ditentukan dalam Perma 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sejauh ini, Mahkamah Syar’iyah Takengon sudah konsisten pula menggunakan aplikasi e-court, yaitu sistem kemudahan berperkara secara online sejak pendaftaran perkara, pemanggilan dan pemberitahuan putusan melalui e-mail kepada pihak berperkara. 174 perkara sudah berhasil didaftar dan diproses oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon melalui aplikasi e-court ini.
Pada kenyataannya, belum semua masyarakat mampu mengakses informasi perkara secara online. Berbagai macam keterbatasan menjadi alasan. Sebut saja kemiskinan, gagap teknologi, dan jangkauan jaringan yang terbatas. Oleh sebab itu, terhitung efektif sejak Senin (28/10), Mahkamah Syar’iyah Takengon mulai menjalankan layanan notifikasi SMS otomatis bagi pihak berperkara yang ingin mengetahui keadaan perkaranya.
Layanan ini sangat mudah diakses, menurut kebutuhan informasi pihak berperkara, dengan menggunakan format berikut:
- Untuk informasi keuangan perkara, ketik: keuangan(spasi)nomor perkara, contoh: keuangan 123/Pdt.G/2019/MS.TKN
- Untuk informasi keadaan perkara, ketik: sidang(spasi)nomor perkara, contoh: sidang 123/Pdt.G/2019/MS.TKN
- Untuk informasi perkara putus, ketik: putus(spasi)nomor perkara, contoh: putus 123/Pdt.G/2019/MS.TKN
- Untuk informasi akta cerai, ketik: akta(spasi)nomor perkara, contoh: akta 123/Pdt.G/2019/MS.TKN
selanjutnya kirim ke nomor 0822 8652 8686.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Drs. H. Arinal, M.H., mengapresiasi geliat notifikasi SMS perkara ini, tentu saja dengan harapan semakin meringankan beban yang harus ditanggung masyarakat yang berperkara. “Butuh informasi apapun tentang perkaranya, cukup SMS saja. Tak perlu ongkos kendaraan, hemat waktu, hemat energi.” Pungkasnya.
Disamping akses khusus seperti di atas, pihak berperkara juga akan menerima notifikasi SMS otomatis terkait pendaftaran perkara lengkap dengan nomor register perkara, jadwal sidang dan tanggal terbit serta nomor akta cerai.