Jagong jeget | ms-takengon.go.id
Senin, 21 September 2020, 1 Majelis Hakim lengkap dari MS Takengon melaksanakan sidang keliling/sidang di luar gedung ke Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Drs. Amrullaah, M.H., sebagai Ketua Majelis ini memeriksa 5 perkara penetapan nikah (itsbat nikah) dan 3 perkara dispensasi kawin. “Seluruhnya putus.” Demikian kata Farid Ahkram, S.HI., Panitera Muda Gugatan MS Takengon yang menjadi panitera pengganti untuk majelis hakim sidang keliling tersebut ketika dikonfirmasi oleh Admin.
Sidang di Kecamatan Jagong Jeget ini bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jagong Jeget. Selain Amrullah dan Farid, majelis hakim persidangan ini juga didampingi oleh Drs. Zulfar dan Drs. M. Syukri, M.H., sebagai hakim anggota, serta Ghazali Mahmudi, S.H., sebagai petugas sidang.
MS Takengon mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada KUA Kec. Jagong Jeget yang telah memfasilitasi ruangan sebagai tempat bersidang sehingga pelaksanaan sidang di luar gedung kemarin berhasil dengan sangat baik. Sebaliknya, Kepala KUA Kec. Jagong Jeget, Irham, S.S., berharap sidang di luar gedung seperti ini dapat terus berlanjut.