Proses Perkara Istbat Nikah
PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA ISTBAT NIKAH
Perkara pengesahan (isbat) nikah adalah adanya perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan agama atau tidak dicatat Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang yang diajukan oleh suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut yang diajukan kepada pengadilan tempat tinggal Pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas; |
Tata cara proses pemeriksaan permohonan isbat nikah: |
1. | Jika permohonan isbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair, produknya berupa penetapan, apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan isbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami, istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi; |
2. | Jika permohonan isbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi; |
3. | Jika isbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas, diketahui suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima; |
4. | Jika permohonan isbat nikah diajukan oleh anak, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan harus bersifat kontensius dengan mendudukkan suami dan istri dan/atau ahli waris lain sebagai Termohon; |
5. | Jika suami atau istri yang telah meninggal dunia, maka suami atau istri dapat mengajukan isbat nikah dengan mendudukkan ahli waris lainnya sebagai pihak Termohon, produknya berupa putusan; |
6. | Jika suami atau istri tidak mengetahui ada ahli waris lain selain dirinya, maka permohonan isbat nikah diajukan secara voluntair, produknya berupa penetapan; |
7. | Jika ada orang lain yang mempunyai kepentingan dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan isbat nikah tersebut pada angka 1 dan 5, dapat melakukan perlawanan kepada Mahkamah Syar’iyah Takengon setelah mengetahui ada penetapan isbat nikah; |
8. | Jika ada orang lain yang mempunyai kepentingan dan tidak menjadi pihak dalam perkara permohonan isbat nikah tersebut dalam angka 2, 3, dan 4 dapat mengajukan intervensi kepada Mahkamah Syar’iyah Takengon selama perkara belum diputus; |
9. | Jika pihak lain yang mempunyai kepentingan hukum dan tidak menjadi pihak dalam perkara isbat nikah tersebut dalam angka 2, 3, dan 4, sedang permohonan tersebut telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah Takengon dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang telah disahkan oleh Pengadilan Agama Stabat; |
Proses Penyelesaian Perkara Pengesahan Perkawinan (Isbat Nikah): | |
1. | Mengajukan permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya yang sah ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon (Pasal 142 ayat (1) R. Bg.); | |
2. | Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, selanjutnya Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon atau Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon mencatat permohonan tersebut (Pasal 144 R. Bg.); | |
3. | Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Syar’iyah Takengon, kemudian diberi nomor dan didaftarkan dalam buku register setelah Pemohon atau kuasanya membayar panjar biaya perkara ke Bank BRI Unit Simpang Kelaping dengan melampiri slip penyetoran bank yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon (Pasal 145 ayat (4) R. Bg.) | |
4. | Permohonan tersebut memuat: | |
a. | Nama, umur, pekerjaan, agama, pendidikan, kewarganegaraan dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; | |
b. | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); | |
c. | Alasan atau kepentingan yang jelas; | |
d. | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita); | |
5. | Pemohon dan Termohon atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan yang dilaksanakan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Takengon (Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975); |
1. | a. | Permohonan isbat nikah yang bersifat voluntair, sebelum Majelis Hakim menetapkan hari sidang, terlebih dahulu mengumumkan adanya permohonan isbat nikah melalui media massa (Radio Rimba Raya) dalam waktu 14 (empat belas) hari; | |
b. | Setelah berakhir masa pengumuman Majelis Hakim menetapkan hari sidang paling lambat 3 (tiga) hari setelah berakhirnya pengumuman; | ||
Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Mahkamah Syar’iyah Takengon untuk menghadiri sidang pemeriksaan: | |||
a. | Pemohon dan Termohon yang berada di wilayah Mahkamah Syar’iyah Takengon, dipanggil langsung di tempat kediaman Pemohon dan Termohon, jarak pemanggilan dengan hari sidang sekurang-kurangnya tiga hari (Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975); | ||
b. | Pemohon atau Termohon yang berada di luar wilayah Mahkamah Syar’iyah Takengon dipanggil melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon atau Termohon, jarak pemanggilan dengan hari sidang sekurang-kurangnya tiga hari (Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975); | ||
c. | Termohon yang tidak diketahui keberadaannya dipanggil melalui media massa (Radio Rimba Raya) sebanyak dua kali, jarak pemanggilan pertama dengan pemanggilan kedua satu bulan dan jarak pemanggilan kedua dengan hari sidang sekurang-kurangnya tiga bulan (Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; | ||
d. | Termohon yang berada di luar negeri dipanggil melalui departemen luar negeri cq. Dirjen protokol dan konsuler departemen luar negeri dengan tembusan disampaikan kepada kedutaan besar Republik Indonesia dan jarak pemanggilan dengan hari sidang sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan; | ||
2. | Tahapan pemeriksaan: | ||
a. | Pada pemeriksaan sidang pertama; | ||
1) | Jika Pemohon dan Termohon hadir, maka tahap persidangan dimulai dengan memeriksa identitas para pihak, para pihak tidak diwajibkan melaksanakan proses mediasi karena perkara permohonan isbat nikah (Pasal 3 ayat (2) Perma. Nomor 1 Tahun 2008), selanjutnya Majelis Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009); | ||
2) | Jika Termohon tidak hadir, maka Termohon dipanggil sekali lagi (Pasal 150 R.Bg); | ||
b. | Selanjutnya tahapan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, replik, dan duplik (Pasal 157 ayat (1) R. Bg., pembuktian dan kesimpulan); | ||
c. | Tahapan sidang berikutnya adalah musyawarah Majelis Hakim dan terakhir membacakan penetapan; | ||
3. | Ketentuan penetapan berkekuatan hukum tetap (BHT) | ||
a. | Jika kedua belah pihak hadir, maka penetapan akan berkekuatan hukum tetap setelah 14 (empat belas) hari penetapan dibacakan; | ||
b. | Jika salah satu pihak tidak hadir pada saat pembacaan penetapan, maka penetapan akan berkekuatan hukum tetap setelah 14 (empat belas) hari penetapan tersebut diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir; | ||
Setelah penetapan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Panitera Mahkamah Syar’iyah Takengon berkewajiban: | |||
|