Takengon | ms-takengon.go.id
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H., yang didampingi plh. Sekretaris (Khairani, S.P.), Selasa tanggal 25 Februari 2020 bertempat diruang kerjanya menandatangani Perjanjian Layanan Pembayaran Gaji (Payroll System) dan Penyediaan Fasilitas Pembiayaan. Dalam MoU tersebut salah satunya berisi pemindahan rekening seluruh pegawai Mahkamah Syar’iyah Takengon dari rekening konvensional ke rekening syariah.
Dalam kegiatan tersebut pihak PT. BRI Syariah yang wakili oleh Bapak Fajar dan Budiman. MoU ini dilaksanakan sehubungan dengan pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Qanun ini ditetapkan Desember 2018 dan diundangkan dalam lembaran Aceh pada 2019. Dimana pada tahun 2020 semua lembaga keuangan harus bertransformasi dari konvensional ke syariah.