MS Takengon | ms-takengon.go.id
Senin, 29 Mei 2023 Hakim MS Takengon Muhammad Arif, S.H. memenuhi undangan Kepala Rutan Takengon dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di steril area Rutan Takengon. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil razia didalam blok hunian selama 1 tahun terakhir. Barang Bukti tersebut diantaranya :
Handphone : 30 Unit
Wayer : 10 Unit
Charger : 20 Unit
Senjata Tajam : 10 Unit
Sendok : 15 Unit
Cok Terminal : 5 Unit
Gelas Kaca : 10 Unit
Piring Kaca : 5 Unit
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan oleh Kepala Rutan Takengon didampingi para undangan dari APH Aceh Tengah.
-Humas MS Takengon