Takengon, 30 Agustus 2023 – Pada hari ini, Mahkamah Syariah (MS) Takengon menggelar forum diskusi yang membahas Daftar Inventaris Perkara Jinayat. Diskusi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MS Takengon, Dangas Siregar, serta dihadiri oleh Panitera MS Takengon, Fauzi, ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah terkait peningkatan efisiensi dan transparansi dalam penanganan perkara jinayat di wilayah Aceh Tengah.
Daftar Inventaris Perkara Jinayat merupakan suatu perangkat penting dalam pengelolaan perkara-perkara pelanggaran hukum syariah di wilayah Aceh Tengah. Diskusi ini diinisiasi sebagai upaya untuk memperbaiki proses penanganan perkara jinayat, sekaligus mengoptimalkan pelayanan keadilan syariah bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Ketua MS Takengon, Dangas Siregar, menyatakan pentingnya koordinasi yang efektif antara hakim dan kepaniteraan dalam mengelola daftar inventaris perkara ini.
“Peningkatan efisiensi dan kualitas dalam penanganan perkara jinayat merupakan komitmen kami. Dengan adanya Daftar Inventaris Perkara Jinayat, kami berharap dapat lebih terorganisir dalam proses penetapan jadwal sidang, pengawasan perkembangan perkara, dan pelaporan yang akurat,” ujar Dangas Siregar.
Forum diskusi ini dihadiri oleh para hakim, petugas kepaniteraan, serta unsur pimpinan MS Takengon. Diskusi ini juga memberikan kesempatan kepada para peserta untuk memberikan masukan dan saran guna meningkatkan efektivitas pengelolaan daftar inventaris perkara jinayat.
Diharapkan, melalui forum diskusi ini, Mahkamah Syariah Takengon akan berhasil mengimplementasikan perubahan yang berdampak positif dalam penanganan perkara jinayat. Upaya ini sejalan dengan komitmen untuk menjaga keadilan, memperkuat transparansi, dan memberikan pelayanan hukum syariah yang berkualitas bagi masyarakat Takengon.
Tim Humas MS Takengon, Aceh Tengah.