Takengon | ms-takengon.go.id
Hari ini (Rabu, 30/01), Kabupaten Aceh Tengah kembali dihebohkan dengan eksekusi hukuman cambuk yang digelar di halaman Gedung Olah Seni (GOS), Takengon. Seorang terdakwa perempuan berinisial RT mendapat 115 kali cambuk, dikurangi masa tahanan, atas dua jarimah yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukannya.
RT yang diperkarakan pada awalnya untuk dua jarimah ikhtilat dengan pasangan berbeda, masing-masing tercatat dalam register perkara bernomor 1/JN/2019/MS.Tkn dan 2/JN/2019/MS.Tkn, dalam proses persidangan selanjutnya terbukti melakukan zina dengan pasangannya pada perkara 01/JN/2019/MS.Tkn tersebut, dan dihukum dengan ketentuan hukuman zina sesuai tuntutan subsider dari jaksa, berupa 100 kali cambuk. Sedangkan dalam perkara kedua, RT juga terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat dengan pasangannya dan dihukum dengan hukuman cambuk sebanyak 15 kali.
Di samping dua perkara yang menjerat 3 pelaku di atas, ada dua perkara lain yang sekalian dilaksanakan eksekusinya hari ini, yaitu perkara nomor 17/JN/2018/MS.Tkn dan nomor 18/JN/2018/MS.Tkn, keduanya kasus jarimah zina yang masing-masing diputus pada 19 dan 20 Desember 2018.
Untuk eksekusi kali ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon, Drs. Nailul Syukri, S.H., M.H., hadir langsung memenuhi undangan Bupati Aceh Tengah. Hadir pula Drs. Zulfar yang bertindak sebagai hakim pengawas pelaksanaan eksekusi.(HLY)