Takengon | ms-takengon.go.id
Kamis, 07 Juli 2022, dua hakim tunggal MS Takengon, yaitu Win Syuhada, S.Ag., S.H., M.C.L., dan Drs. Taufik Ridha, melaksanakan sidang di luar gedung a.k.a. sidang keliling di Kecamatan Linge. Didampingi oleh panitera pengganti masing-masing dan sejumlah petugas, sidang digelar di aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Linge. Kedua hakim tersebut menyidangkan sejumlah 11 perkara. Seluruhnya merupakan perkara itsbat nikah.
Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 1 jam menuju lokasi, persidangan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Dari 11 perkara yang disidangkan, 3 pasang pemohon tidak hadir. Pihak KUA Kec. Linge sangat menyayangkan ketidakhadiran para pemohon tersebut, mengingat mereka sudah mendapat peluang berperkara secara prodeo, ditambah kemudahan mengikuti sidang dengan jarak tempuh yang lebih dekat dengan adanya kegiatan sidang keliling ini.
Menyikapi hal tersebut, Win Syuhada, salah seorang hakim tunggal yang menjabat Wakil Ketua MS Takengon memberi penjelasan. “Kita sudah berupaya menunggu. Tapi sampai menjelang zhuhur begini ternyata para pemohon dari tiga perkara tersebut tidak juga hadir. Kita beri kesempatan satu kali lagi. Sidang kita tunda sampai minggu depan dan para Pemohon kita panggil kembali. Jika mereka tetap juga tidak hadir, ketiga perkara ini akan kita gugurkan,” urai Win Syuhada panjang lebar.(Hefa)