Takengon|ms-takengon.go.id
Senin, 12 Oktober 2020, satu Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap 3 objek harta terperkara dalam gugatan harta bersama nomor 145/Pdt.G/2020/MS.Tkn. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MS Takengon, Drs. H. Zulkarnain Lubis, M.H., ini hadir lengkap ke lapangan bersama Drs. Zulfar dan Drs. M. Syukri, M.H., sebagai Hakim Anggota, Urizal, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti, dan Muhammad Yanuar Rabaq Erfaz selaku Jurusita.
Sidang descente yang dibuka pukul 09.30 WIB di Kampung Wih Lah, Kec. Pegasing, Kab. Aceh Tengah ini dihadiri pula oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Tergugat, serta dua orang Polisi dari Polsek Pegasing sebagai pengaman jalannya pemeriksaan setempat tersebut.
Di Kampung Wih Lah, Majelis Hakim memeriksa kebenaran data dua harta terperkara, yaitu tanah dan sejumlah rumah. Selanjutnya rombongan Majelis Hakim, para pihak dan tim pengaman beralih ke Dusun Kala Nareh, Kampung Simpang Kelaping, Kec. Pegasing, untuk memeriksa satu objek harta terperkara lainnya berupa tanah. Kemudian rombongan berlanjut lagi ke Kampung Empus Talu, memeriksa ribuan batu bata yang ikut menjadi objek terperkara. Sidang descente hari ini berakhir pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, pada hari Kamis, 08 Oktober 2020, Majelis Hakim ini telah memeriksa sejumlah objek harta terperkara berupa 7 rumah di beberapa titik di Kampung Nunang Antara, Kec. Bebesen, Kab. Aceh Tengah. Sedangkan sejumlah harta lainnya di Kabupaten Bener Meriah sudah dimohonkan bantuan pemeriksaan setempat pada Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Masih ada beberapa objek terperkara di Kecamatan Ketol dan Kutepanang yang akan diperiksa dalam sidang descente berikutnya pada hari Kamis mendatang. Mengingat letak harta yang banyak dan berjauhan serta menghabiskan waktu tempuh yang lumayan, maka pemeriksaan setempat terhadap harta terperkara tersebut harus dilakukan secara bertahap. (HLY)