Pada kesempatan ini, atas arahan Ketua MS Takengon saya ingin menghimbau kepada seluruh rekan pegawai, hakim, dan PPNPN agar selalu bekerja dengan maksimal dan secara efektif dapat menyelesaikan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan dan posisi masing-masing. Jika ekspektasi yang diharapkan dari rekan-rekan dapat menyelesaikan pekerjaan yakni 100%, maka kita wajib untuk berusaha dapat menyelesaikan pekerjaan 110%. Namun tetap harus mendahulukan untuk dapat menyelesaikan pekerjaan diri masing-masing terlebih dahulu sebelum membantu pekerjaan dari rekan-rekan lain. Seperti contoh ketika kita memiliki hutang sebanyak 100 ribu, alangkah baiknya kita dapat mengembalikan 110 ribu, walaupun hal tersebut tidak diwajibkan oleh pemberi hutang. Demikian amanat apel saya sampaikan, semoga bermanfaat untuk diri saya dan rekan-rekan semua. – Tim Humas MS Takengon, Aceh Tengah/
- HOME
- PROFIL PENGADILAN
- VISI dan MISI
- Tugas dan Fungsi Pengadilan
- Wilayah Yurisdiksi
- Struktur Organisasi
- Sejarah Pengadilan
- Pengantar Ketua Pengadilan
- Profil Pengadilan
- Kepaniteraan
- Sistem Pengelolaan Pengadilan
- Agenda Kegiatan Pengadilan
- Standar & Maklumat Pelayanan
- Peraturan & Kebijakan
- Surat Menyurat Pimpinan
- Survey Kepuasan Publik
- LAYANAN PUBLIK
- LAYANAN HUKUM
- PUBLIKASI
- INFORMASI LAINNYA