Takengon | ms-takengon.go.id
Banda Aceh: Senin, tanggal 25 Juli 2022 bertempat di hotel Nangroe, Kota Banda Aceh, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI bersama Biro Hukum dan Humas MA-RI menyelenggarakan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu untuk wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sehubungan dengan kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah mengadili perkara jinayat (pidana Islam), ungkap Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI, ketika membuka acara secara virtual.
Aplikasi e-Berpadu dibangun oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan sistem administrasi perkara pidana secara terpadu. Pada tanggal 21 Juni 2022, Mahkamah Agung bersama dengan 10 (sepuluh) lembaga penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait lainnya telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Elektronik (SPPT-TI). Item yang baru dalam Nota Kesepahaman tersebut adalah pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, ungkap Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Hadir dalam pembukaan kegiatan sosialisasi yaitu Ketua, Panitera, dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh serta narasumber yang terdiri dari Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy., Mustamin, S.H., M.H., dan Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur, S.H., tim asistensi Aplikasi e-Berpadu wilayah Aceh serta Aminuddin Bukhary Harahap, S.Kom., anggota tim pengembangan Aplikasi e-Berpadu pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Peserta sosilisasi Aplikasi e-Berpadu berjumlah 84 (delapan puluh empat) orang hadir secara secara langsung terdiri dari 75 (tujuh puluh lima) orang dari Mahkamah Syar’iyah dan 9 (sembilan) orang aparat penegak hukum dari kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan terdekat. Di samping itu, juga ada aparat penegak hukum dalam wilayah hukum Provinsi Aceh yang hadir secara virtual, ungkap Dr. Dra. H. Nur Jannah Syaf, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.
Pada sesi hari terakhir Rabu, 27 Juli 2022 pada pedoman pemeriksaan perkara jinayat, dilakukan penyerahan buku pedoman pemeriksaan perkara jinayat. Buku tersebut disusun oleh Hakim Tinggi di Badilag yang merupakan hasil aspirasi dan pemikiran bersama hakim-hakim di wilayah hukum Aceh. Secara simbolis Ketua MS Aceh Drs. Zulkifli Yus, M.H menyerahkan buku panduan tersebut kepada ketua Mahkamah Syar’iyah se wilayah Aceh.