Takengon | ms-takengon.go.id Hari ini (Kamis, 14/04) satu Majelis Hakim MS Takengon kembali turun ke lapangan untuk melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente). Bertempat di Kampung Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lu Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, descente kali ini demi memastikan keberadaan dan kondisi objek terperkara dalam gugatan kewarisan nomor 375/Pdt.G/2021/MS. Tkn.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua MS Takengon, Win Syuhada, S.Ag., S.H., M.C.L., memulai sidang sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi objek terperkara. Para Penggugat dan Tergugat hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Sidang descente ini dihadiri pula aparat kampung setempat, dengan bantuan pengamanan dari Polres Aceh Tengah.
Sejak dimulai, pelaksanaan descente ini terhitung lancar. Sempat terjadi sedikit ketegangan diakibatkan kedua belah pihak yang sempat berselisih paham di lokasi karena Tergugat tidak bersedia objek warisan berupa dua unit bangunan rumah tersebut dibagi-bagi. Hal tersebut segera dapat diatasi, sehingga tidak mengganggu jalannya proses pemeriksaan. Descente ini berhasil dituntaskan sekitar pukul 11.30 WIB. (Hefa)