Panitera Muda Jinayat
Panitera Muda Jinayat mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang permohonan Fungsi :
- Menyusun program Kepaniteraan Jinayah dan menentukan waktu pelaksanaannya dengan berkoordinasi dengan Panitera;
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di Kepaniteraan Jinayah;
- Melaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara Jinayah;
- Melaksanaan registrasi perkara Jinayah;
- Menerima permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada Pemohon;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua;
- Melaksanakan penyiapan penunjukan hakim pengawas dalam perkara jinayah;
- Melaksanakan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- Melaksanakan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
- Melaksanakan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Melaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Melaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- Melaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara Jinayah;
- Melaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Syar’iyah Provinsi dan Mahkamah Agung;
- Melaksanaan pemberitahuan pernyataan banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada pihak termohon banding, termohon kasasi dan termohon peninjauan kembali;
- Melaksanakan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.