Takengon | ms-takengon.go.id
Ketua MS Takengon M Syauqi, S.Hi., S.H. M.H. hadir dan menjadi saksi dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu komisioner KIP Aceh Tengah atas nama Sunardi S.H. dilantik oleh Bupati Aceh Tengah Drs. Shabella Abubakar. Pelantikan berlangsung di Gedung Ummi Komplek Pendopo Bupati Aceh Tengah, pada Kamis Malam (25/11/2021).
Sebelum acara dimulai Bapak Bupati melakukan ramah tamah kepada tamu kehormatan yang hadir. Acara juga di hadiri oleh Wakil Ketua PN Takengon Aswin Arief, S.H., M.H. kemudian tamu kehormatan dan tamu undangan berkumpul di Gedung Ummi untuk memulai acara pelantikan dan pengambilan sumpah.
Pelantikan tersebut sekaligus melengkapi 5 susunan keanggotaan komisioner KIP Aceh Tengah, yang sempat mengambang akibat pemberhentian anggota KIP Aceh Tengah sebelumnya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
Usai mengangkat sumpah dan membacakan naskah peresmian, dalam sambutannya, Bupati Shabela abubakar mengatakan,
Pengganti antar waktu (PAW) merupakan suatu mekanisme yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian proses PAW di Komisi Independen Pemilihan Aceh Tengah ini, merupakan suatu kewajaran, selain itu sebagaimana kita ketahui bahwa saudara Sunardi, telah memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota KIP Pengganti Antar Waktu”, Terang Bupati.
“Karena itu, amanah dan kepercayaan yang telah di berikan, harus diiringi dengan tanggung jawab yang tinggi terutama kepada Allah SWT, masyarakat luas dan negara, terutama untuk melayani setiap warga negara dalam menyalurkan haknya, baik itu dipilih maupun untuk memilih”, Lanjut Shabela.
Sumber : https://www.instagram.com/prokopimacehtengah/