Takengon | ms-takengon.go.id
Serombongan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Takengon kembali melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) ke Kecamatan Kutepanang hari ini (Rabu, 23/09). Rombongan tersebut dipimpin oleh Drs. Taufik Ridha sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Dra. Nurismi Ishak dan Syakdiah, S.HI., M.H., sebagai Hakim Anggota, Agus Hardiansyah, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dan Hidayah, S.H., sebagai petugas sidang. Sejumlah 1 (satu) perkara cerai talak dan 6 (enam) perkara penetapan/itsbat nikah diperiksa dalam sidang tersebut. Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kutepanang, sidang berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai jelang pukul 14.00 WIB dijeda waktu shalat zhuhur.
Dalam sidang keliling tersebut, dua perkara itsbat nikah diputus kabul, dua perkara dicabut oleh Para Pemohon, sedangkan dua perkara lagi dan satu perkara cerai talak ditunda oleh Majelis Hakim ke sidang berikutnya.
Khusus untuk perkara yang dicabut dalam persidangan oleh Para Pemohon tadi, Drs. Taufik Ridha sebagai Ketua Majelis menyampaikan bahwa jika kedua perkara tersebut tidak dicabut, maka Majelis Hakim akan memutus tolak keduanya. “Kedua perkara itu tidak dapat kita kabulkan karena dua keadaan berbeda. Perkara pertama, dalam pemeriksaan kita dapatkan fakta bahwa status Pemohon II (istri) ketika menikah belum resmi bercerai dari pasangan sah sebelumnya. Terlihat dari akta cerai yang diajukan sebagai bukti. Akta cerai dengan suami sebelumnya keluar pada bulan November, sedangkan pernikahan dengan suami berikutnya (Pemohon I) terjadi di bulan Oktober. Artinya ketika menikah, Pemohon II masih berstatus istri orang lain. Ini melanggar aturan perkawinan, sebab calon istri masih terikat hubungan pernikahan yang sah dengan orang lain. Maka tidak dapat kita sahkan,” jelas Taufik panjang lebar.
“Perkara satu lagi, dalam pemeriksaan kita temukan fakta bahwa Pemohon I (suami) dan Pemohon II (istri) menikah ketika istri pertama Pemohon I masih hidup tanpa adanya izin poligami dari pengadilan. Setelah istri pertama meninggal, kedua Pemohon baru mengajukan penetapan nikah. Pernikahan yang seperti ini juga tidak dapat kita sahkan, sebab mengandung unsur pelanggaran hukum di dalamnya, yaitu poligami liar. Jika kita sahkan, akan terjadi penyelundupan hukum. Setelah kita jelaskan, Para Pemohon memutuskan mencabut perkaranya,” urai Taufik lagi.(HLY)